Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Ballpres
Selasa, 03-08-2021 - 13:44:48 WIB
Keterangan Foto : Kepala Bea Cukai di dampingi Kajari TBA saat pemusnahan Ballpres beserta instansi terkait di Bagan Asahan (Panton) Kab.Asahan Sumut.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan ballpres pada Selasa (03/08/2021) di Panton Bagan Asahan tempatnya gudang penyimpanan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelimpahan Ex. Penindakan  yang dilakukan Patroli Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan sebanyak 1.000 Balpress.

Pakaian bekas/ balpress yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C teluk Nibung Nomor : KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020 dan 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) pakaian bekas juga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C teluk Nibung Nomor : KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020.

Bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, KPPBC TMP C Teluk Nibung telah terlebih dahulu berkoordinasi dan bersurat kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk kiranya dapat memberikan izin pemusnahan barang yang dilarang impor tersebut sesuai Permendag Nomor 12 Tahun 2020  dan telah mendapat izin penetapan pemusnahan barang bukti dari Ketua PN Tanjungbalai.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Tanjungbalai, Pemusnahan BMN ini dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi  Nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021 Atas pemusnahan tersebut disaksikan oleh instansi terkait.

Adapun total Nilai Perkiraan Barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir total nilai perkiraan Rp 4.701.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus satu juta rupiah), proses pemusnahan seluruh barang dengan cara dibakar .

Penyelundupan pakaian bekas  tidak dapat dihitung kerugian negara secara materi (fiskal) mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang dilarang impor., namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.

Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil (IKM) dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.

Lanjutnya, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis; dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Bea dan Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal dan peredaran BKC ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya”, ujar I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Dalam kegiatan pemusnahan Ballpres tersebut yang dihadiri
oleh pejabat dari instansi terkait yaitu Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL  (TBA) Tanjung Balai Asahan, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri TBA Muhammad Amin,SH.MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I TBA, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (TBA), dan Kepala Desa Bagan Asahan. (Auda)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran