Sat Reskrim Polres Sibolga Tangkap Seorang Laki-laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Selasa, 03-08-2021 - 20:52:08 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial ZS Als K (36) warga jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ketika sedang santai di jalan Santeong Gang Cempaka Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin menjelaskan kepada awak media atas penangkapan seorang laki-laki tersebut melalui keterangan tertulisnya (3/8).
Sormin mengatakan, berdasarkan laporan Chandra Syahputra Panggabean (40) warga jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga bahwa dimana pada hari Jumat (02/07/2021) ketika berada di desa Lopian Kab. Tapteng, ditelpon oleh tetangganya dan mengatakan pintu rumahnya telah terbuka.
"Setelah kembali, pintu rumahnya telah terbuka dan melihat 1 unit CPU komputer, 1 unit Printer, 1 set Blender, 7 Lusin Piring, 5 Lusin Gelas, 1 unit Digital Parabola, 1 buah Kuali, 1 buah Dandang, 1 buah Presto, 3 set Dandang, 1 buah Tape Mobil telah hilang dan beberapa pakaian juga hilang sehingga korban dirugikan sekitar Rp 4.000.000 (Empat juta) rupiah," jelas Sormin.
Setelah mendapat laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (27/07/2021) sekitar pukul 02.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki di jalan Santeong Gg Cempaka Kel.Pancuran Gerobak Sibolga lalu dibawa ke Mapolres Sibolga.
"Personil Sat Reskrim Polres Sibolga juga menyita barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) piring keramik warna putih, 1 buah talam Standles,1 potong celana panjang warna putih merk Valman, 1 potong baju kaus warna hitam merk Rider," ungkap Sormin.
Ditambahkan Sormin, setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku ZS Alias K mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya (Identitas telah dikantongi).
"Pelaku ZS Alias K juga mengakui bahwa pernah dihukum kasus Narkotika tahun 2013 dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka dan juga telah berumah tangga dengan status duda," jelas Pelaku.
Pelaku ZS Alias K ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurin sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Rilas)
Komentar Anda :