Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Transit Narkotika 5,14 Gram
Rabu, 11-08-2021 - 13:33:57 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 5,14 gram. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Seorang lelaki sedang berdiri dipinggir Jalan diciduk petugas Narkoba Polres Tanjungbalai berinitial J als Edi (47) lalu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berikut Narkotika Jenis Sabu miliknya disita.
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tersangka saat diamankan 1 orang laki laki, diduga kasus Narkotika jenis sabu di lokasi TKP Jl.Garuda Lk.IV Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH Sik melalui humas Iptu A.D.Panjaitan menyampaikan, tersangka Junaidi als Edi, (47) penduduk Jalan Garuda Gg.Cendrawasih Lk.IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada
kejadian Selasa,(10/08/021) sekitar pukul 22.00 wib.
Adapun berupa barang bukti disita yaitu 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 Gram, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dengan Sim Card 085261927778,1 lembar kertas timah rokok sempoerna, uang Rp. 445.000,-
Disebutkannya, awal penagkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan, bahwa di Beting Kuala Kapias PT Timur jaya Teluk Nibung, ada 1 orang lelaki dengan ciri-ciri sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat Resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut, sedang berada di pinggir jalan lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu berada disamping kanan pelaku, dan dilakuakan introgasi terhadap tersangka menerangkan, bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 gram adalah benar miliknya, dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.tukasnya.
Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Auda)
Komentar Anda :