Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Transit Narkotika 5,14 Gram
Rabu, 11-08-2021 - 13:33:57 WIB
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 5,14 gram.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Seorang lelaki sedang berdiri dipinggir Jalan diciduk petugas Narkoba Polres Tanjungbalai berinitial J als Edi (47) lalu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berikut Narkotika Jenis Sabu miliknya disita.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tersangka saat diamankan 1 orang laki laki, diduga kasus Narkotika jenis sabu di lokasi TKP Jl.Garuda Lk.IV Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH Sik melalui humas Iptu A.D.Panjaitan menyampaikan, tersangka Junaidi als Edi, (47) penduduk Jalan Garuda Gg.Cendrawasih Lk.IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada
kejadian Selasa,(10/08/021) sekitar pukul 22.00 wib.

Adapun berupa barang bukti disita yaitu 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 Gram, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dengan Sim Card 085261927778,1 lembar kertas timah rokok sempoerna, uang Rp. 445.000,-

Disebutkannya, awal penagkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan, bahwa di Beting Kuala Kapias PT Timur jaya Teluk Nibung, ada 1 orang lelaki dengan ciri-ciri sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, atas informasi tersebut  Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat Resnarkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut, sedang berada di pinggir jalan lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu berada disamping kanan pelaku, dan dilakuakan introgasi terhadap tersangka menerangkan, bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 gram adalah benar miliknya, dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.tukasnya.

Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Auda)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran