Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tim Resmob Polres Bitung, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas 12 Kg
Kamis, 12-08-2021 - 10:52:03 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bitung - Pria berinisial AS alias Suharto (29) warga wangurer barat, kecamatan Madidir menjadi tersangka pencurian tabung gas elpiji. Ia diamankan oleh Team Resmob Polres Bitung Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 Pada Pukul 14.00 wita.

Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SE Melalui Ka Team Resmob Aipda, Denhar Papente Sapaan akrab Bang Jack.Mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/613/Vlll /2021/Sulut/ Res-Bitung, tanggal 6 Agustus 2021

Bahwa benar pada hari Kamis 5 Agustus 2021, jam 05.00 wita di kelurahan.Madidir unet kecamatan. Madidir kota Bitung, tepatnya di rumah makan ayam geprek, telah terjadi tindak Pencurian lima buah tabung gas elpiji, masing-masing 3 buah ukuran 3 Kg, dan dua buah ukuran 5 Kg.

Adapun cara pelaku AS alias Suharto melakukan pencurian, terhadap barang milik korban adalah, pelaku masuk melalui pintu depan, yang kebetulan pintu waktu itu sudah terbuka tinggal di dorong sedikit.

Selanjutnya Pelaku mendorong pintu tersebut lalu masuk kedalam, saat sudah didalam. Pelaku melihat tabung gas bahkan pemilik rumah makan, dalam keadaan tertidur pulas. selanjutnya Pelaku mengambil tabung gas itu, dan membawanya keluar.
Dimana hari pertama pelaku mengambil satu buah tabung, dan beberapa hari kemudian diwaktu yang sama, Kembali pelaku mengambil tabung elpiji dari dalam rumah makan tersebut, hingga genap Sampai 5 buah tabung.

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian 5 buah tabung tersebut, diatas di rumah makan ayam geprek milik korban,” Ucap Bang Jack.

Lanjut, dengan dasar laporan tersebut diatas, Team Resmob Polres Bitung Melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dan akhirnya membuahkan hasil, dimana Pelaku sudah di kategorikan Spesialis pencurian tabung elpiji. yang beraksi di kota Bitung

pelaku Menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian tabung gas elpiji hanya sendiri,dan aksinya dimulai dari tahun 2020 hingga dengan sekarang ini, dari hasil interogasi dan pengembangan, Team menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 56 buah tabung dengan rincian:
Ukuran 3 Kg 52 buah
Ukuran 5 Kg 3 buah
Ukuran 12 Kg 1 buah

Tabung gas elpiji tersebut dijual pelaku dengan harga Rp. 100.000 untuk yang 3 Kg, dan untuk 5 Kg dijual dengan harga Rp. 200.000, sedangkan untuk 12 Kg dijual dengan harga Rp.300.000. Dan uang hasil penjualan tabung, semuanya sudah habis dipakai oleh pelaku.

Untuk mempermudah pencurian, pelaku menggunakan sepeda motornya tersebut diatas, mulai dari mengangkat babuk dari TKP, bahkan menjual babuk

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan Perlawanan, dan Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP,” Tegas Aipda Denhar Papente yang di Sapa bang jack, ke awak media melalui via WhatsApp. Rabu (11/08/2021). (Rls/Adhit)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran