Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolsek Pantai Cermin Giat Ops Yustisi Pasar Teradisonal Hambat Penyebaran Virus Covid-19
Senin, 30-08-2021 - 09:49:09 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pantai Cermin - Dalam rangka pengendalian virus covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) khususnya wilkum Polsek Pantai Cermin, Tim Polsek Pantai Cermin melakukan kegiatan (Giat) Ops Yustisi, minggu (29/08/2021) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan.

Kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Pantai Cermin ini mengacu pada beberapa Dasar, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.

Inmendagri Nmr 26 THN 2021* tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.

Inmendagri Nmr 29 THN 2021* tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021*. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.

Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021* Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.

Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum,  melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada awak media menjelaskan, bentuk kegiatan yang dilakukan ini adalah dengan melakukan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para Pedagang Makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satu dengan menggunakan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ia juga menjelaskan, Timnya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan.

Selanjutnya, Tim menghimbau kepada pemilik usaha Dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli  menggunakan Masker.

" Kami menghimbau kepada warga yang berdagang agar kegiatannya tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 Wib,"Imbaunya.

Lanjutnya, Dari hasil kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan Termonitor masih ditemukannya masyarakat yang masih suka berkerumun tidak menggunakan Masker.

Namun, Pada umumnya kelompok masyarakat menyadari dan memahami situasi Pandemi Covid - 19 dan kegiatan OPS Yustisi.

" Dalam operasi Yustisi Ini, ditemukan 10 orang warga yang melanggar Prokes dan selanjutnya diberikan teguran secara lisan" paparnya kembali.

Diketahui, dalam Ops Yustisi Ini menurunkan personil gabungan berjumlah 8 orang diantaranya, Polri 6 personil dan TNI 2 personil. Yaitu, Wakapolsek Pantai Cermin, IPTU Junaidi Arman, Kanit Binmas Iptu CE Panjaitan, Kanit Samapta Aiptu Laju Sinaga, Ka SPKT Aiptu J Saragih, Kanit Propam Aipda Ira Wijaya, Bhabinkamtibmas Bripka Ardiansyah serta TNI dari Koramil Pantai Cermin Yakni, Sertu Maradona dan Serda Sugianto.(derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran