Polres Sibolga Laksanakan Ops Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro
Rabu, 01-09-2021 - 09:08:52 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Polres Sibolga, Kodim 0211/TT, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Pemko Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kota Sibolga, Selasa 31 Agustus 2021, pukul 22.00 wib s/d selesai.
Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi tersebut diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE beserta Padal Iptu Suyatno dan turut dihadiri Kasi Ops Damkar Pemko Sibolga Juprayer Sitinjak, SE serta personil Polres Sibolga dan personil Satpol PP, bertempat di jalan Dr. FL. Tobing depan Polres Sibolga, Sumatera Utara.
Kegiatan Ops Yustisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021
Surat Telegram Kapolri no : STR/653/VII/OPS.2/2021, tgl 23 Juli 2021 dan Instruksi Walikota Sibolga no : 360/47/2021, tgl 13 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus disease 2019 di kota Sibolga.
Adapun tempat - tempat yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Yustisi ini yaitu :
1. Menutup Brothers Cafe yang buka di luar jam malam, sesuai aturan yang berlaku.
2. Membubarkan pengunjung pedagang kaki lima di sepanjang jalan Mesjid
3. Melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sepanjang jalan Mesjid.
4. Melakukan penutupan secara humanis terhadap cafe depan Teras jalan Mesjid karena sudah lewat jam operasional.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, Petugas memberikan himbauan kepada para pelaku usaha baik para pengunjung, pemilik Cafe, Warung, Rumah Makan, Kedai Kopi, Swalayan untuk mempedomani dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021. Seluruh Pelaku Usaha agar mematuhi dan melaksanakan yaitu Makan/minum di tempat sebesar 50 % dari kapasitas tempat bagi rumah makan dan cafe kecil.
"Tidak menerima makan dan minum di tempat bagi rumah makan dan cafe yang ukuran sedang hingga ukuran besar.
Untuk pusat perbelanjaan/mall beroperasi hingga pukul 20.00 wib dengan pengunjung 50 % dari kapasitas. Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan secara ketat," jelas Sormin.
Petugas melakukan penertiban protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker di jalan Mesjid dan pengguna kaki lima.
Pelaksanaan Ops Yustisi tersebut berakhir pada pukul 00.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif," pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, S.Ag. (RILAS)
Komentar Anda :