Uang Sewa Rusunawa Tanjung Balai Selama 1 Tahun Dibayar Dari APBD
Selasa, 28-09-2021 - 19:23:50 WIB
|
Keterangan Foto : Pjs Kadis Perkim Saat Media, usai pembahasan DPRD Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2021, Selasa (28/9/21) sekitar pukul 13.00 Wib hingga dini hari dengan giliran dinas Perumahan dan Pemukiman Perkim Kota Tanjung Balai dalam penjabarannya terungkap uang sewa bagi penghuni Rumah susun sangat sederhana (Rusunawa) Pemko Tanjungbalai terungkap selama 1 tahun uang sewa dibayar dari APBD tahun 2021.
Adapun dalam pembahasan perubahan P APBD Tanjung Balai tahun ini, menurut Pejabat sementara (Pjs) Edi Surya mengatakan, dari APBD murni tahun 2020 target PAD tidak memenuhi yang di butuhkan untuk pengutipan tentang rusunawa.
Lebih lanjut sebut Edi kita sudah berupaya sekuat tenaga dalam pengutipan langsung ke lapangan untuk mengambil uang sewa kepada penghuni rusunawa yang menempatinya, sesuai Peraturan daerah (Perda), namun tidak mencapai target saat itu, akibat bagi penghuni Rusunawa harus membayar seperti air, lampu sewa gedung bahkan banyak menghindar beralasan Covid 19.
Akibat para penghuni Rusunawa menghindar pembayaran sewa tersebut, Pemko Tanjungbalai di Perubahan APBD tahun 2021 terpaksa kita membayar sebesar Rp.750 juta, uang tersebut terpaksa melakukan kebijakan anggaran dari APBD.
Ketika di temui Pjs Kadis Perkim usainya pembahasan Edi Surya menyebutkan, kita mengakui salah anggaran dipakai dari APBD tahun 2021, akan tetapi demi kepentingan masyarakat ramai dan bila kita sistim tegas dan keras terhadap penyewa Rusunawa, tentunya akan rumit, malahan itupun ada juga nelpon pada saya dengan kata yang keras.
Ditambahkan Edi Surya dulunya uni pos PU, dan saat sekarang Perkim bahkan juga komplin saat dalam pengutipan, maka sebut Edi ini harus diciptakan berupa Satgas Tim terpadu, rasanya akan datang bisa berbagi tugas jangan selama ini tertumpu satu dinas, sementara Said Budi anggota Banggar DPRD turut mendukung supaya dibentuk Satgas, hingga pembahasan perubahan di setujui.(Auda)
Komentar Anda :