Jual Beli LKS di SDN 089 Langgar Permendikbud, Diduga Kepsek SDN 089 Kangkangin UU Permendikbud
Kamis, 07-10-2021 - 14:56:52 WIB
GardaTerkini.com, Pekanbaru - SDN 089 Jalan Bunga Kertas No 21 Kelurahan Harjo Sari Sukajadi, melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2010, Selasa (06/10/21) dengan melakukan jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa)
SDN 089 Kelurahan Harjo Sari, kecamatan Sukajadi melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2010. Penjualan LKS di sekolah tidak di perbolehkan, sesuai dengan Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a.
Namun pada kenyataannya SDN 089 melakukan praktek jual beli LKS, yang mana awak media menjumpai fakta menarik dilapangan melalui WhatsApp grup wali murid kelas 1 yang isinya
" Assalamualaikum Bapak/Ibu yang belum lunas LKS sebelum tanggal 5 Oktober 2021 harus dilunasi semuanya, karena orang bukunya sudah minta pembayaran
Terimakasih wassalam,"ujarnya di Group.
Pada hari Rabu (06/10/21) Team Investigasi medatangi sekolah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Ibu Eka Susanti beserta wali kelas 1, hasil investigasi tersebut diakui adanya jual beli buku LKS Disekolah SDN 089.
"Kita tetap menyediakan buku hak kepada murid, tapi buku hak itu kan tidak begitu luas apa yang terkandung materi di dalamnya mungkin karena orang tua murid yang sibuk ingin lebih anaknya mendapatkan ilmu mungkin seperti itu"ucap Kepala sekolah Eka Susanti.
Dan dari penjelasan salah satu wali kelas 1 SDN 089 ibu Darmeti Purba menyampaikan. Memang ada menjual Lembar Kerja Siswa(LKS) tapi itu namanya tidak ada pemaksaan dan tidak ada keharusan dan kami hanya menerima titipan dari penerbit untuk menjualnya, karena mengingat dan menimbang keadaan saat ini untuk menunjang kemajuan pendidikan sekarang ini yang kurang cukupnya ada di sekolah.
"Ibaratnya saya gak mau mengelak atau bagaimana lah ya, mengingat hasilnya lebih baik ya, apa salahnya selagi anaknya itu membawa uang nya, ya kami ambil lah bukunya dari yang dititipkan dari penerbitnya,"terang Darmeti wali kelas 1.
Padahal sudah jelas dalam undang undang Permendikbud apapun alasannya itu sudah dilarang dan diatur undang undang tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan
bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No. 75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Namun masih ada saja sekolah-sekolah di kota Pekanbaru ini yang melakukannya. (Nurhasanah)
Komentar Anda :