Tersangka Mas'ud Bobol Panglong Ambil Uang, Ditangkap Polres Tanjung Balai
Senin, 11-10-2021 - 07:36:43 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka Mas'ud bersama barang bukti saat diamankan Reskrim Polres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Mantan Residivis berinisial Mas'ud als Caud kasus pencurian dan kekerasan kembali beraksi bobol Panglong, ambil uang infaq akhirnya di tangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, dan satu temannya buron, Sabtu (09/10/21) pukul 21:30 Wib.
Tindakan yang telah dilakukan tersangka daoat di tangkap dalam kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang Melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, sementara Laporan Polisi: Nomor : LP / B / 76 / II / 2021 / SPKT/Polres Tanjung Balai, tanggal 24 Februari 2021, waktu dan kejadian saat itu Rabu 24 Februari 2021 yang lalu di
TKP kejadian Jalan Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan, korban Wahyuni (34), mengurus rumah tangga, alamat, Jalan Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, tersangka
Mas'ud alias Caud,(35) Buruh harian lepas, penduduk Jln.Kereta Api Lk.IV Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(Residivis 363, Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi),telah kita amankan.
Dikatakannya adapun berupa barang bukti seperti, 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih Merk Cardinal Jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang jeans warna biru Merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di panglong milik korban.
AKBP Triyadi tambahnya, tersangka Pada Rabu,(24 Februari 2021) di Panglong Rapika Jaya Jalan Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian di Panglong, milik korban Wahyuni dengan cara pelaku masuk kedalam panglong dengan merusak gembok pintu panglong kemudian pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir Panglong.
Atas kejadian ini lanjut, korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai, berdasarkan penangkapan tersangka Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara.
Setelah itu tambah Kapolres TanjUKngbalai Triyadi, dilakukan penyelidikan diketahui salah satu pelaku pencurian bernama Mas'ud alias Caud.teoatnya, Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui tersangka Mas'ud alias Caud berada di rumahnya di Jalan Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kemudian, lalu team opsnal berangkat ke TKP yang dimaksud dipimpin oleh Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H dan Ipda M.Reza Fahrurroz S, dan sekira pkl.21.30 Wib, tersangka Mas'ud alias Caud berhasil diamankan dengan dilakukan introgasi kepada tersangka mengakui perbuatannya, melakukan pencurian terhadap kotak infaq dan uang milik korban Wahyuni bersama dengan temannya berinisial I yang mana peran I adalah memantau orang disekitar TKP dan tersangka Mas'ud alias Caud yang masuk ke dalam untuk mengambil kotak infaq dan uang milik korban. paparnya
Namun sebutnya, lalu dilakukan pencarian terhadap tersangka I sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian terhadap tersangka I, dan
tersangka Mas'ud alias Caud berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tukasnya. (Auda)
Komentar Anda :