Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Pulau Sarak Kampar
Selasa, 12-10-2021 - 08:46:16 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar pada Rabu malam (06/10/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JP alias JU (24) warga Bonca Godang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus kotak rokok Merk On Bold tempat menyimpan shabu dan 1 unit Hp merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pulau Sarak, Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika yaitu JP alias JU, selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok On Bold warna hitam, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari SA alias CI.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SA yang berada di warung, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga SA mengetahui penangkapan terhadap tersangka JP. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Rls/Nur).




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  • Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    02 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    03 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    04 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    05 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    06 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    07 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    08 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    09 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    10 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    11 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    12 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    13 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    14 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    15 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    16 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    17 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    18 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    19 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    20 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    21 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
    22 Demo Mahasiswa di Kejari Rokan Hulu: Ketua Koperasi Kopsatimja Angkat Bicara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran