Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Tebing Lestari
Rabu, 13-10-2021 - 01:49:05 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tapung Hilir - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 Gram, 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib. saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening  yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.

Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat sdr. HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Rls/Nur).




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Tanjung Balai Meringkus Bandar Narkoba, Berdasarkan Laporan Dari Masyarakat
  • Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
  • 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
  • Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
  • Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Tanjung Balai Meringkus Bandar Narkoba, Berdasarkan Laporan Dari Masyarakat
    02 Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
    03 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
    04 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    05 Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
    06 Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
    07 Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    08 Husni Merza : Pemkab Siak Bersama BazNas Terus Menggalang Potensi Zakat Untuk Masyarakat
    09 Bupati & Wabup Sergai Ajak Umat Islam Berlomba-lomba Perbanyak Ibadah, Jelang Malam Nuzulul Quran
    10 Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Wabup Sergai Apresiasi Seluruh Pihak Terkait
    11 Penanganan Bencana Kebakaran Hutan & Lahan, Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat
    12 Kerinci Kanan Menggelar Sertijab Camat Lama Sugiati, Kepada Camat Baru Heppy Candra
    13 Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Acara Sambut Serah Terima Jabatan Sertijab Camat Kerinci Kanan
    14 Ramadan 1445 Hijriah Penuh Berkah, Pemkab Sergai Gelar Ragam Kegiatan
    15 Bupati Sergai Dukung Penuh Kegiatan Positif-Produktif BKPRMI
    16 Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan
    17 Sekda Rohul Berikan Bantuan & Pesan Keharmonisan di Safari Ramadhan di Masjid Jamik Al Falah
    18 Bersamaan Dengan Jumat Berkah PT Permata Citra Rangau Bagikan CSR Pada Warga Sekitar
    19 Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
    20 MK Memutus Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, Menjabat Hingga Kepala Daerah Pilkada 2024
    21 Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Rohul : Memperkuat Persatuan & Kesatuan Memasuki Bulan Suci
    22 Bupati Sergai Minta Camat Aktif Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran