Pukul Korban Pakai Kunci, AIM Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
Sabtu, 16-10-2021 - 14:11:02 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan berinisial AIM (20) dari tempat rumah pacarnya, pada hari Kamis,(14/10/21) sekira pukul 15:30 Wib, dan dilakukan
penangkapan tindak pidana penganiayaan.
Tindakan yang dilakukan AIM dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, serta sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 228 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Tanjung Balai tanggal 13 Agustus 2021.yang lalu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan, awal kejadian Rabu13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib di
TKP Jalan Jendral Sudirman KM. 3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya didepan Showroom Yamaha.
Kemudian korban Aldi Fauzi Sitorus (20) Pelajar/Mahasiswa, penduduk Jalan Yos Sudarso Lk. V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dan tersangka Ade Irwan Manurung,(20) alamat Jalan Dtm Abdullah KelurahanTB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, sedangkan barang bukti nihil.
Selanjutnya tambah Kapolres Triyadi, saat kejadian dilokasi Jl.Jend Sudirman Km.3 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak Penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Manurung terhadap korban Aldi Fauzi Sitorus, dengan cara Ade Manurung memukul dengan menggunakan kunci sepeda motor pada kening dan belakang telinga sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan berdarah.
Dikatakannya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sambil melaporkan peristiwa dialami korban ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/Polres T.BALAI/Polda Sumut.tuturnya
Berdasarkan Laporan korban lanjutnya, lalu personil unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Ps Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Aiptu ZE Nasution melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang mana dari keterangan korban pelaku atas nama Ade Irwan Manurung, diketahui bahwa tersangja Ade Irwan Manurung sedang berada di rumah pacarnya yang di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,
Maka katanya, Tim berangkat ke lokasi yang dimaksud dipimpin Aiptu ZE Nasution dan tersangka Ade Irwan Manurung berhasil diamankan, sambil dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Adli Fauzi Sitorus dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban dengan menggunakan kunci sepeda motor.
Tersangka Ade Irwan Manurung langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.(Auda)
Komentar Anda :