Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejari Sergai Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pilkada Bupati & Wabup 2019- 2020
Kamis, 28-10-2021 - 20:41:22 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sei Rampah - Melanjutkan penyelidikan kasus penggerebekan Kantor KPU Sergai, Kejari Sergai telah temukan kerugian negara sebesar Rp.1,2 milyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah terkait penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019-2020 senilai Rp.36,5 milyar.

Ketiga tersangka yakni, DES (56) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, mantan Sekretaris KPU Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) DES saat ini sebagai staf di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sergai. Kemudian, CMN (37) warga Medan, Staf KPU Sergai selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan R (38) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Staf KPU Sergai, selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Rabu (27/10/2021) ketiga tersangka untuk dibawa ke Lapas kelas II-BB Tebingtinggi kepada wartawan konfrensi pers,  mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan ekspos, tim penyidik Kejari Sergai akhirnya sepakat menetapkan 3 tersangka.

"Ketiganya yakni, DES yang saat itu sebagai sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku bendahara pengeluaran pembantu ," ungkapnya.

Donny menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing mempunyai peranan sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020

"Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah kita menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara. Jadi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1,2 milyar. Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Donny menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
"Kemungkinan untuk tersangka lain tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung," katanya.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut Donny, dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi. Kesehatan ketiga tersangka juga sudah diperiksa, termasuk tes Covid-19 dan hasilnya negatif. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas agar ketiganya dapat ditahan di sana," tegas Donny Haryono Setiawan.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021 lalu,Tim khusus (Timsus) Kejari Sergai menggeledah Kantor KPU Sergai terkait dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah terkait penggunaan anggaran Pilkada tahun 2019-2020 senilai Rp.36,5 milyar. Dalam penggeledahan tersebut,Timsus Kejari Sergai mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
DES.( Dharma Eka Subakti)
CMN. (Chairul Miftah Nasution)
R. ( Rahmansyah )

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja da Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu menjelaskan kronologis penetepan ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai, Kamis  (28/10/2021).

Petugas Kejari Sergai menggiring DES (56), R (38)dan CMN (37), tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai untuk dibawa ke Lapas Kelas II-B Tebingtinggi.(derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    02 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    03 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    04 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    05 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    06 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    07 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    08 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    09 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    10 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    11 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    12 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    13 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    14 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    15 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    16 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    17 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    18 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    19 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    20 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    21 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    22 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran