Sugeng Pranoto Harap Masyarakat Manfaatkan Waktu Perpanjangan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Kamis, 11-11-2021 - 12:50:17 WIB
GardaTerkini.com, Pekanbaru - Sugeng Pranoto Anggota Komisi lll DPRD Riau, sangat gembira menerima keputusan Gubernur Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapeda) dengan Nomor Kpts 188/Bapeda/lll/66
Tentang perpanjangan masa pelaksanaan peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 8 /11/2021
Kepada media Garda terkini.com di ruangan komisi lll Sugeng Pranoto 10/11/21 menyampaikan
" Alhamdulillah usulan saya diterima, saya sangat setuju, karena ini kesempatan terakhir, tahun depan sudah tidak ada lagi penghapusan denda.
Banyak masyarakat menyambut gembira, krn alasan ekonomi.
Mereka terbantu. yang akhirnya diusahan bayar pajak.setelah di perpanjang " Ucap Sugeng Pranoto
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan bermotor nantinya akan mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak preventif dimana kondisi APBD 2022 kita yang anjlok”, sambung Sugeng Pranoto
"Tahun depan sudah tak ada lagi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, jadi perpanjangan waktu ini adalah sebuah keputusan yang tepat"
" Bagi masyarakat yang belum membayar pajak masih ada kesempatan hingga 9 Desember tanpa membayar dendanya,
Semoga masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini" Harap Sugeng
Program pemutihan denda pajak sendiri sebenarnya telah berakhir 9 November 2021, sejak dimulai pada 9 Agustus lalu. Kemudian diperpanjang mulai 10 November sampai 9 Desember 2021.(Nur)
Komentar Anda :