Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hutan Harus Diselamatkan, Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah Dari Kejahatan
Senin, 15-11-2021 - 21:44:06 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Polda Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan - kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia. Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si usai melakukan patroli udara bersama awak media menyampaikan hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujar Irjen Agung saat patroli udara dikawasan hutan lindung pada Senin (15/11/2021).

“Aktifitas illegal logging di dua lokasi ini samgat masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” sebut Irjen Agung.

Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," papar Agung.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," lanjut Kapolda.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," ujarnya.

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tandasnya.(rls/nur).




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran