Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kenalkan Contrarius Actus, Kajari Kuansing Juga Bentuk Satgas Pembasmi Mafia Tanah
Kamis, 02-12-2021 - 07:09:41 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kuansing - Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat negara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Hadiman MH pada hari Rabu (01/12/2021) dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.

Apa itu Contrarius Actus..?...Menurut Hadiman Contraius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti  mafia tana tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkapnya.

“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," tegas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera  membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tananh, di seluruh Indonesia.

''Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.

Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH.,MH, dan kasi Datun Billi Cristoper situmpul, SH.,MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, lurah dan ketua forum kades sholahuddin dan kepala desa di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.***




 
Berita Lainnya :
  • Konflik Masyarakat Dengan PTPN 4 Lubuk Dalam, Penghulu : Minta Pemkab Siak Ambil Kebijakan
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • DPC MOI Kota Tebing Tinggi Laksanakan Buka Puasa Bersama
  • Kapolres Tanjung Balai Meringkus Bandar Narkoba, Berdasarkan Laporan Dari Masyarakat
  • Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Konflik Masyarakat Dengan PTPN 4 Lubuk Dalam, Penghulu : Minta Pemkab Siak Ambil Kebijakan
    02 Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
    03 DPC MOI Kota Tebing Tinggi Laksanakan Buka Puasa Bersama
    04 Kapolres Tanjung Balai Meringkus Bandar Narkoba, Berdasarkan Laporan Dari Masyarakat
    05 Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
    06 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
    07 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    08 Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
    09 Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
    10 Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    11 Husni Merza : Pemkab Siak Bersama BazNas Terus Menggalang Potensi Zakat Untuk Masyarakat
    12 Bupati & Wabup Sergai Ajak Umat Islam Berlomba-lomba Perbanyak Ibadah, Jelang Malam Nuzulul Quran
    13 Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Wabup Sergai Apresiasi Seluruh Pihak Terkait
    14 Penanganan Bencana Kebakaran Hutan & Lahan, Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat
    15 Kerinci Kanan Menggelar Sertijab Camat Lama Sugiati, Kepada Camat Baru Heppy Candra
    16 Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Acara Sambut Serah Terima Jabatan Sertijab Camat Kerinci Kanan
    17 Ramadan 1445 Hijriah Penuh Berkah, Pemkab Sergai Gelar Ragam Kegiatan
    18 Bupati Sergai Dukung Penuh Kegiatan Positif-Produktif BKPRMI
    19 Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan
    20 Sekda Rohul Berikan Bantuan & Pesan Keharmonisan di Safari Ramadhan di Masjid Jamik Al Falah
    21 Bersamaan Dengan Jumat Berkah PT Permata Citra Rangau Bagikan CSR Pada Warga Sekitar
    22 Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran