Pihak Kecamatan Sebut : Pemberhentian Aparatur Desa Sako Dua Itu Ilegal
Sabtu, 22-01-2022 - 20:52:41 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat dianggap ilegal oleh pihak Kecamatan .
Camat Adi Kusuma Jaya. S.Pd ketika dikonfirmasi via WhatsApp 19/01/22 terkait pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua meminta awak media melakukan tanggapan konfirmasi ke kantor melalui Kasi Pemerintahan Darsono , terkait masalah dilapangan agar jelas masalah dan persoalan nya , Jawab nya singkat.
Setelah awak media ini Kamis 20/01/22 berkunjung ke Kantor Camat Kayu Barat namun tidak dapat menemui KasiPem dan Camat karena sedang tidak berada di tempat.
Jum'at 21/01/22 awak media tetap berupaya melakukan konfirmasi ke kediaman KasiPem di Desa Patok Empat , terkait kisruhnya persoalan pemberhentian perangkat desa . Darsona KasiPem Kecamatan Kayu Aro Barat menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Kades Sako Dua Suparman memberhentikan perangkat desa dengan cara ilegal tidak sah dan telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku , " Kades Suparman memberhentikan Aparatur Desa secara Ilegal " jelasnya
Lajut Darsono untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu harus sesuai dengan aturan Permendagri dan Perbup . Pertama perangkat lama harus mengundurkan diri dan harus ada surat keterangan pengunduran diri , kedua meninggal dunia dan ketiga diberhentikan dengan alasan yang jelas dan ada tahapan nya SP1, SP2 dan SP3 namun hingga saat ini bukti bukti tersebut belum ditunjukkan oleh Kades ke pihak Kecamatan berarti yang dilakukan Kades itu Ilegal.
Terkait pengumuman perekrutan perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Suparman belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan dan itu tidak sah , seharusnya Kades melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan sebelum melangkah lebih lanjut jelas KasiPem.
Sesuai hasil konfirmasi awak media dengan Kades Sako Dua Rabu 18/01/22 , Kades menyebutkan pemberhentian semua perangkat desa dilakukan nya dikarenakan dirinya ingin ada pembaharuan dilingkup pemerintahan desa dan juga adanya desakan dari masyarakat serta desakan dari pihak Kecamatan .
Ketika disebut adanya desakan dari pihak Kecamatan hal ini dibantah keras oleh KasiPem yang mewakili Camat tersebut , dirinya menegaskan pihak Kecamatan tidak pernah mendesak Kepala Desa untuk memberhentikan Aparatur nya, ketika Kades menanyakan ingin memberhentikan Aparatur nya itu memang hak prerogatif Kepala Desa namun ikuti aturan dan perundang-undangan yang ada , jangan memberhentikan perangkat secara sepihak dan dengan cara cara paksaan.
Sebenarnya Kades Kades ini egonya terlalu tinggi dan merasa paling berkuasa , tutup Darsono.
Disini terjadi simpang siur antara jawaban Kades dengan pihak Kecamatan , ketika Kades menyebut ada desakan dari pihak kecamatan namun di bantah keras oleh KasiPem , jika benar adanya desakan dari pihak Kecamatan sebaiknya persoalan perekrutan perangkat desa di wilayah Kayu Aro Barat diambil oleh oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci agar tidak menjadi kisruh ditengah tengah masyarakat.
Sementara itu Ketua PPDI Kecamatan Kayu Aro Barat Ramadhan Pratomo ketika diminta tanggapannya terkait pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua dan Desa Desa lain di Wilayah Kayu Aro Barat , mengatakan bahwa Perangkat Desa Soko Dua yang diberhentikan oleh Kades sudah menghadap ke kecamatan namun belum menemukan titik terang , Ketua PPDI Kecamatan panggilan akrab Tomi juga menjelaskan bahwa banyak kawan kawan perangkat desa yang diganti , dan yang menjadi pertanyaan kenapa kok sekdes sekdes yang baru dan Kasi , Kaur yang baru sudah apel dan ikut upacara di Kecamatan padahal belum ada penjaringan di Kayu Aro Barat dan belum ada rekomendasi dari Kecamatan. Ucapnya
Perlu diketahui dalam pemerintahan desa posisi Kepala Desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendak nya saja tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja.
Termasuk dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa , melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, kondisi ini termasuk penyakit nepotisme pengisian jabatan di pemerintahan desa yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. (Al)
Komentar Anda :