Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pihak Kecamatan Sebut : Pemberhentian Aparatur Desa Sako Dua Itu Ilegal
Sabtu, 22-01-2022 - 20:52:41 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kerinci -  pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat  dianggap ilegal oleh pihak Kecamatan .

Camat Adi Kusuma Jaya. S.Pd ketika dikonfirmasi via WhatsApp 19/01/22 terkait pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua meminta awak media melakukan tanggapan konfirmasi ke kantor melalui Kasi Pemerintahan Darsono , terkait masalah dilapangan agar jelas masalah dan persoalan nya , Jawab nya singkat.

Setelah awak media ini Kamis 20/01/22 berkunjung ke Kantor Camat Kayu Barat namun tidak dapat menemui KasiPem dan Camat karena sedang tidak berada di tempat.

Jum'at 21/01/22 awak media tetap berupaya melakukan konfirmasi ke kediaman KasiPem di Desa Patok Empat , terkait kisruhnya persoalan pemberhentian perangkat desa . Darsona KasiPem Kecamatan Kayu Aro Barat menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Kades Sako Dua Suparman memberhentikan perangkat desa dengan cara ilegal tidak sah dan telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku , " Kades Suparman memberhentikan Aparatur Desa secara Ilegal " jelasnya

Lajut Darsono untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu harus sesuai dengan aturan Permendagri dan  Perbup . Pertama perangkat lama harus mengundurkan diri dan harus ada surat keterangan pengunduran diri , kedua  meninggal dunia dan ketiga diberhentikan dengan alasan yang jelas dan ada tahapan nya SP1, SP2 dan SP3 namun hingga saat ini bukti bukti tersebut belum ditunjukkan oleh Kades ke pihak Kecamatan berarti yang dilakukan Kades itu Ilegal.

Terkait pengumuman perekrutan perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Suparman belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan dan itu tidak sah , seharusnya Kades melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan sebelum melangkah lebih lanjut jelas KasiPem.

Sesuai hasil konfirmasi awak media dengan Kades Sako Dua Rabu 18/01/22 , Kades menyebutkan pemberhentian semua perangkat desa dilakukan nya dikarenakan dirinya ingin ada pembaharuan dilingkup pemerintahan desa dan juga adanya desakan dari masyarakat serta desakan dari pihak Kecamatan .

Ketika disebut adanya desakan dari pihak Kecamatan hal ini dibantah keras oleh KasiPem yang mewakili Camat tersebut , dirinya menegaskan pihak Kecamatan tidak pernah mendesak Kepala Desa untuk memberhentikan Aparatur nya, ketika Kades menanyakan ingin memberhentikan Aparatur nya itu memang hak prerogatif Kepala Desa namun ikuti aturan dan perundang-undangan yang ada , jangan memberhentikan perangkat secara sepihak dan dengan cara cara paksaan.
Sebenarnya Kades Kades ini egonya terlalu tinggi dan merasa paling berkuasa , tutup Darsono.

Disini terjadi simpang siur antara jawaban Kades dengan pihak Kecamatan , ketika Kades menyebut ada desakan dari pihak kecamatan namun di bantah keras oleh KasiPem , jika benar adanya desakan dari pihak Kecamatan sebaiknya persoalan perekrutan perangkat desa di wilayah Kayu Aro Barat diambil oleh oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci agar tidak menjadi kisruh ditengah tengah masyarakat.

Sementara itu Ketua PPDI Kecamatan Kayu Aro Barat Ramadhan Pratomo ketika diminta tanggapannya terkait pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua dan Desa Desa lain di Wilayah Kayu Aro Barat , mengatakan bahwa Perangkat Desa Soko Dua yang diberhentikan oleh Kades sudah menghadap ke kecamatan namun belum menemukan titik terang , Ketua PPDI Kecamatan panggilan akrab Tomi juga menjelaskan bahwa banyak kawan kawan  perangkat desa yang diganti , dan yang menjadi pertanyaan kenapa kok sekdes sekdes yang baru dan Kasi , Kaur yang baru sudah apel dan ikut upacara di Kecamatan padahal belum ada penjaringan di Kayu Aro Barat dan belum ada rekomendasi dari Kecamatan. Ucapnya

Perlu diketahui dalam pemerintahan desa posisi Kepala Desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendak nya saja tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja.



Termasuk dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa , melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, kondisi ini termasuk penyakit nepotisme pengisian jabatan di pemerintahan desa yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. (Al)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  • Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    02 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    03 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    04 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    05 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    06 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    07 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    08 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    09 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    10 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    11 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    12 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    13 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    14 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    15 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    16 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    17 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    18 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    19 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    20 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    21 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
    22 Demo Mahasiswa di Kejari Rokan Hulu: Ketua Koperasi Kopsatimja Angkat Bicara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran