Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pabrik Pengolahan MIKO Di Tebing Tinggi Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Senin, 24-01-2022 - 07:58:16 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tebing Tinggi - Pabrik Pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang beroperasi disebuah gudang di Kel. Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi (Sumut) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Terlihan pengoperasian digudang truk sedang bongkar muatan Miko dan juga tampak tumpukkan Miko beku dibungkus dalam karung dalam jumlah puluhan ton serta  terlihat ada sekitar 6 tangki besar yang diduga digunakan untuk merebus MIKO beku yang dipasok dari suflayer (pemasok) rekanan pemilik gudang pengolahan Miko tersebut.

Selain itu juga, tampak tumpukkan batang balok kayu didalam pabrik yang diduga digunakan untuk membakar dan merebus MIKO.

Informasi yang dihimpun awak media, Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini.

Pantauan awak media, Sabtu (22/01/2022), tercium bau tidak sedap dilokasi serta kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian produksi saat dikonfimasi izin produksi pengolahan mengatakan, Gudang pengolahan MIKO Ini memiliki izin namun saat diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin dipegang oleh Anwar selaku Humas.

"Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang, soal surat izin Ada bang, kami safety bang, gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, soalnya aku hanya bagian produksi bang" tuturnya.

Diketahui, aktivitas penampungan limbah diduga tanpa mengantongi izin ini dari minyak kotor (miko) yang diduga dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah dan diolah kembali dan dijual lagi.

Sementara itu, Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi via WhatsApp minggu (23/01/2022), menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

Informasi dari Kabid, gudang pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha dan Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain.

"Bahwa terkonfirmasi gudang pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin (24/01/2022) Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain" Ungkapnya menambahkan.

Ketika disinggung  atas nama siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP),"Besok kita cek dan nanti kita fotokan" Ucapnya mengakhiri (derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
  • Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
  • Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
  • Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
    02 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    03 Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
    04 Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
    05 Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    06 Husni Merza : Pemkab Siak Bersama BazNas Terus Menggalang Potensi Zakat Untuk Masyarakat
    07 Bupati & Wabup Sergai Ajak Umat Islam Berlomba-lomba Perbanyak Ibadah, Jelang Malam Nuzulul Quran
    08 Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Wabup Sergai Apresiasi Seluruh Pihak Terkait
    09 Penanganan Bencana Kebakaran Hutan & Lahan, Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat
    10 Kerinci Kanan Menggelar Sertijab Camat Lama Sugiati, Kepada Camat Baru Heppy Candra
    11 Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Acara Sambut Serah Terima Jabatan Sertijab Camat Kerinci Kanan
    12 Ramadan 1445 Hijriah Penuh Berkah, Pemkab Sergai Gelar Ragam Kegiatan
    13 Bupati Sergai Dukung Penuh Kegiatan Positif-Produktif BKPRMI
    14 Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan
    15 Sekda Rohul Berikan Bantuan & Pesan Keharmonisan di Safari Ramadhan di Masjid Jamik Al Falah
    16 Bersamaan Dengan Jumat Berkah PT Permata Citra Rangau Bagikan CSR Pada Warga Sekitar
    17 Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
    18 MK Memutus Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, Menjabat Hingga Kepala Daerah Pilkada 2024
    19 Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Rohul : Memperkuat Persatuan & Kesatuan Memasuki Bulan Suci
    20 Bupati Sergai Minta Camat Aktif Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Masyarakat
    21 Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas
    22 Bupati Rohul Sukiman Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan 13 Kepala Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran