Laporan Kasus Penganiayaan Bermarga Nainggolan Kelompok Tani Terkesan Lamban
Senin, 24-01-2022 - 20:36:37 WIB
|
Keterangan Foto : Budiman Nainggolan |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Laporan pengaduan korban dalam peristiwa penganiayaan terhadap kelompok tani, diantara korban Budiman Nainggolan telah membuat laporan ke Polres Asahan terkesan lamban, Nainggolan meminta kepada pihak hukum secepatnya proses laporannya dapat di tindak lanjuti.
Budiman Nainggolan saat di temui Senin,(24/1/22) mengatakan, kinerja pihak Polres Asahan sangat lamban, karena peristiwa yang menimpa dirinya bersama teman yang juga dianiaya bermarga Harianja, masih penangganan hanya 2 orang yang di tangkap.
Sementara lanjut Nainggolan penganiayaan yang dialaminya ada sekelompok Premanisme penyerang berkisar 40 orang persis pada dini hari sekira pukul 01.00 Wib (9/1/22) lalu di TKP arena ladang Blok 13 Pasar 20 Dusun 14
Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Induk.Kab.Asahan
Dikatakan Budiman Nainggolan penganiayaan dirinya bermula tgl (28/12/21 s/d 9/1/2022), kemudian secara pemukulan dan penganiayaan sekelompok Preman sangat brutal dan mengalami mata bengkak tangan.luka lezet, namun dapat terselamatkan oleh Tuhan yang Maha Esa, tapi laporannya hingga sekarang seperti bungkam.
Peristiwa dalam penganiayan salah satu barang bukti seperti Ginset yang di campak kan ke parit tidak di ambil, anehnya petugas Kapolsek Sei.Kepayang di beri Sprint supaya di lanjut Kapolsek Sei.Kepayang hanya hisapan jempol.
Peristiwa penganiayan dirinya B.Nainggolan sempat juga di culik dan di seret sampai 1 kilo meter dan di tendang lalu di pukuli sekelompok Sindikat Premanisme.
Lanjutnya, Oleh karena itu kasus pemukulan ini dalam penyerangan sekelompok Premanisme dengan memakai masker sambil memakai switer (songkot kepala), pada malam hari pada (9/1/22) yang lalu.
Sambung Nainggolan menyoal legalitas kelompok tani berupa surat lengkap, sebab
Sejak tahun 2014 sudah panen pihak masyarakat, namun 7 tahun hingga sekarang yang panen dari pihak orang lainnya, membentuk koperasi sejak tahun 2017 berbadan hukum, karena masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Koperasi Bangun Tani Sejahtera (KBTS).ungkapnya.(*)
Komentar Anda :