Pasutri Diringkus Satres Narkoba Tanjung Balai Barang Bukti 16,31 Gram Sabu, Uang Rp.3 Juta
Kamis, 19-05-2022 - 15:40:17 WIB
 |
Keterangan Foto : Tersangka Pasutri bersama Petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pada Sabtu,(14/5/22) di Jalna Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pasutri yang diamankan yaitu Andi Putra als Andi (35), seorang Nelayan, warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama istrinya Suti Artina Alias Tina, (24), Ibu rumah tangga, warga alamat yang sama.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya bahwa di Jalan Elang, Gang Mancis pasutri yang berjualan narkotika jenis sabu.
Dikatakannya, Sabtu 14 Mei 2022, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda H.A.Karo-Karo, bersama dengan Opsnal melakukan terhadap kasus narkotika tirun ke lapangan.
Kemudiannya katanya, Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika yang sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Elang, Gang Mancis.
"Lalu tim petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh suami istri tersebut,"ujar Kasat.
"Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dengan pakaian preman langsung mendatangi rumah Pasutri, dengan didampingi Kepala Lingkungan pelaku Andi Putra als Andi dan Suti Artina als Tina saat itu, kebetulan berada di rumah, begitu melihat kedatangan tim Tina langsung membuang sebuah tas kecil, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja," tambah Kasat lagi.
"Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan ke Dua Pasutri, Petugas kembali dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Tina, dan ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 3.000.000,- Setelah di interogasi petugas Andi menerangkan barang haram sabu tersebut di peroleh dari seorang pria yang berinisial H (blm tertangkap)," ungkap AKP Reynold.
"Adapun sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, lalu di jual perpaket oleh tersangka Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya, atau pasien lalu uang penjualan di simpan oleh Tina, jelas nya.
"Sedangkan Andi menjelaskan, telah memperjualbelikan sabu di Jalan Elang Gang Mancis berkisar 5 bulan lamanya dari awal Januari 2022, serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp.50.000 serta paket Rp 100.000," imbuh Kasat.
"Usai Andi dan Tina serta barang bukti yang disita atau diamankan lalu dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan Pasutri yang sah telah melanggar hukum di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun," tutur AKP Reynold Silalahi.
Sedangkan barangbukti yang di amankan petugas dari pasutri berupa 4 buah plastik sedang, transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 10,12 Gram. 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6.19 gram.
dengan jumlah berat keseluruhannya adalah sebanyak 16,31 gram. Satu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 gram.
Dua unit hendphone yaitu Satu unit handphone android merk Vivo warna biru laut dan Satu unit handphone merk oppo Warna hitam. satu timbangan elektrik warna putih hitam. sebuah tas sandang warna hitam putih. sebuah pipet sekop sabu. satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai sejumlah Rp 3 juta.(Auda)
Komentar Anda :