Akibat Salah Paham Tiga Pemuda Ditangkap, Polisi Dan Berujung di Jeruji Besi
Kamis, 16-06-2022 - 09:37:45 WIB
GardaTerkini.com, Duri - Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 Sekira pukul 00.30 WIB,bertempat di Depan hotel Citra Simpang garoga Kec.bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh M.R dkk terhadap korban A.R.
Kronologis kejadian saat korban pergi bersama saksi 2 hendak membeli pecel lele disimpang Garoga dengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya saksi 2,setelah selesai belanja lalu korban pulang lewat dari Depan Hotel Citra,tiba tiba korban bersama saksi 2 tiba tiba diberhentikan secara paksa oleh terlapor,lalu melakukan pemukulan secara membabi buta dan menyerang korban dan saksi 2, korban dan saksi 2 dipukul dan ditendang.
M.R.melakukan pemukulan bersama kawan kawan nya terhadap korban A.R ,dan melakukan penusukan pada korban di bagian pipi sebelah kiri dengan pisau sehingga luka dan berdarah, dan saksi 2 juga mengalami luka dibagian pinggang akibat ditusuk oleh M.R.
Melihat kejadian itu warga yang melihat kejadian datang untuk melerai dan membubarkan, sehingga Terlapor M.R Dkk pergi membubarkan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian Pipi.
Akibat kejadian itu pihak keluarga merasa tidak terima dan lalu membuat laporan ke Polsek Mandau,didampingi oleh saksi.
Pelapor !
Nama / Suku : S. D / Tapsel, , Pendidikan Terakhir : SMK , Umur : 35 Thn, Tempat / Tgl lahir : Duri / 02 Februari 1987, Jenis kelamin : Laki laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh harian Lepas, Alamat: Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis./ Domisili Jl.Sukajadi 2 Desa Batang dui Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis
Saksi !.
1) .Nama, N.S, Umur : 54 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : pedagang Alamat: Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
2). Nama : R. F , Umur 17 Tahun, Jenis kelamin : Laki-laki , Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar Alamat: Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Korban !
A.R.Laki-laki, Umur 17 tahun, Pelajar, Islam, alamat Jl.Sultan Syarif Qasim Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis
Pelaku !
1) .Nama : M.R, Umur 22 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Jl. Rokan Gg. Rose Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
2). Nama : H.S, Umur 22 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Alamat : Jl. Sejahtera Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
3). Nama : R.A Umur 19 Tahun, Laki- Laki, Tidak bekerja, alamat: Jl. Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Berdasarkan Laporan diatas, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh M.R GULTOM DKK.
Setelah diketahui keberadaan TSK an. M.R kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap Sdr M.R pada hari rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib di Jl. Rokan Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis,
Hasil introgasi yang di lakukan terhdap M.R beliau mengakui perbuatannya tetsebut dan menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang bernama H.S dan R. A juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dan selanjutnya team opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap H.S dan R. A.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawh umur ini di tangkap di. Jl.Rokan Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Dan Ketiga Tersangka telah dibawa ke polsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.***
Komentar Anda :