Tiga Orang Ahli Pencurian Komputer Alat Berat di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mandau
Rabu, 22-06-2022 - 07:42:10 WIB
GardaTerkini.com, Duri - Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wib, TKP di Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis, terjadi tindak pidana Pencurian 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 milik PT. Sri Ulina Ersada Karina.
Saat pelapor sedang berada di kantor pelapor mendapat telephone dari operator alat berat An. Madan Siregar dan menjadi (saksi 2) mengatakan bahwa 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 yang sebelumnya terpasang di eskavator sudah tidak ada lagi
Mendengar hal tersebut,pelapor langsung mendatangi TKP bersama petugas keamanan An. Irca Medi Ketaren (saksi 1). Setelah di lakukan pengecekan pada alat ternyata benar 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 sudah hilang.
Atas kejadian tersebut PT. Sri Ulina Ersada Karina mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Pencurian Komputer alat berat pada PT.Sri Ulina Ersada Karina.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP,team mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Komputer alat berat dengan jenis yang sama di Pekanbaru.
Mendengar informasi itu.Team Opsnal Polsek Mandau yang pimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bergeser menuju Lokasi transaksi yang berada di kedai kopi Pao jln. Riau Ujung Kec. Payung Sekaki.
Setelah sampai di Pekanbaru team langsung menemui Rinto,dan Rinto pun langsung menunjukan barang bukti berupa 1 set komputer alat berat tersebut.
RINTO mengatakan bahwa ia disuruh oleh GUNTUR SITOMORANG untuk menjualkan 1 set komputer alat berat tersebut, karena RINTO mempunyai hubungan baik dengan korban dan telah kehilangan komputer alat berat,akhirnya RINTO membantu korban dan team opsnal Polsek Mandau memasuki jaringan pencurian komputer alat berat tersebut.
Kemudian team melakukan penyelidikan terhadap GUNTUR SITOMORANG setelah mendapat info dari RINTO,setelah di interogasi GUNTUR SITOMORANG mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa barang yang di dapat dari Laksmana.
Selanjutnya team mendatangi Laksmana, dan melakukan interogasi lebih lanjut dan mengakui bahwa barang Komputer Alat berat di dapat dari YERPITA MENDOPA,yang beralamat di Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Dan Team Opsnal Mandau di Pimpin Panit Opsnal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K berhasil mengamankan diduga pelaku Utama dalam perkara Pencurian dengan pemberatan Komputer Alat Berat Milik PT. Sri Ulina Ersada Karina.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap YERPITA MENDOPA iamengakui perbuatannya telah melakukan pencurian komputer alat berat milik korban Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wib, TKP di Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis bersama 2 (dua) orang rekan lainnya. An.
MUHAMMAD FAISAL dan ADAM.
Selanjut team opsnal melakukan pengejaran terhadap FAISAL dan ADAM dan berhasil melaksanakan penangkapan, Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku di tangkap dasar Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Pelaku Pencuri Komputer Alat Berat :
1: Nama: Yerpita Mendroa (35)tahun, jenis kelamin: Laki-laki, agama: Kristen Pekerjaan: Buruh harian lepas, alamat: Jl. Pertiwi blok.D RT.01/RW.02 kel.Pinang sebatang timur kecamatan Tualang.
2: Nama: Muhamad Faizal,(23) tahun, Jenis Kelamin: laki-laki, agama: islam, Pekerjaan: belum bekerja, alamat: jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
3: Nama: ADAM,(21) tahun, jenis kelamin: laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: swasta, Alamat: Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Patin Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
PELAPOR!
Nama / Suku : MAHMUDIN PURBA/Batak, NIK : 1403130806800003, Pendidikan Terakhir : D3, Umur : 42 Thn, Tempat / Tgl lahir : D. Sagala/ 08 Juni 1980, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat: Jl. Banjaran RT. 001 RW. 005 Kel/Desa Mura Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, No Hp : 0823 8993 2666.
SAKSI !
1. Nama : IRCA MEDI KETAREN, NIK : 1406130101840005, Tempat / Tanggal Lahir : Binjai/ 01 Januari 1984, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Sontang RT. 014 RW. 015 Kel/Desa Sontang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu.
2. Nama : MADAN SIREGAR, NIK : 7401201212980003, Tempat / Tanggal Lahir : Muara Basum/ 12 Desember 1998, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Korban Pencurian.
PT. Sri Ulina Ersada Karina.
Penangkapan di lakukan pada tersangka:
Tkp Penangkapan tsk 1 : Jl. Segati, Kec.
Langgam Kab. Pelalawan
Tkp penangkapan tsk 2 : Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tkp penangkapan tsk 3: Jl. Karangrejo Gg. Amanah Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Pelaku ditangkap pada Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wib. Tsk 1 (Pertama)
Pada tersangka ke 2 dan 3 juga Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib beserta barang bukti.
Barang bukti !
1 (Satu) Unit Komputer Alat berat.
DASAR LAPORAN*
Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Pelaku di tangkap dengan pemberatan pencurian Komputer alat berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***
Komentar Anda :