Gunakan Jabatan Untuk Gelapkan Uang Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 22-06-2022 - 18:55:01 WIB
GardaTerkini.com, Duri - Telah terjadi penyalah gunaan jabatan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pekerja PT.Capella Multidana di Duri,dengan kronologi.Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB. TKP di Kantor PT. Capella Multidana Jl. Jendral Sudirman Km. 3.5 Desa Balai Makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor an. ZUSA FRINAL NUFI salah seorang karyawn PT. CAPELLA MULTIDANA.
Saat pihak kantor menunggu kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor milik salah satu konsumen dari dealer PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir. Dikarenakan belum adanya pengantaran Kwitansi tersebut, Pihak kantor menghubungi ZUSA FRINAL NUFI sebagai CMO ( Credit Marketing Officer ), namun yang mengangkat telfon tersebut adalah orang dari terlapor.
Keesokan harinya pihak perusahaan mendatangi rumah terlapor.Setelah tiba di rumah terlapor pihak PT.Capella Multidana mendapatkan informasi bahwa terlapor tidak berada di rumah.
Setelah mendapat informasi,Lalu pihak perusahaan mendatangi PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang digelapkan oleh terlapor. Dan melihat total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
PELAPOR !
Nama / Suku : YUDHI SETIAWAN / Minang, NIK : 1403090609890001, Pendidikan Terakhir : S1, Umur : 32 Tahun, Tempat / Tgl lahir : Pekanbaru / 06 September 1989, Jenis kelamin : Laki Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat: Jl. Tegal Sari KM. 4 RT 002 RW 007 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, No Hp : 0812 6624 2642.
Laporan Polisi Nomor : LP/281/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
*DALAM PERKARA*
Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana.
KORBAN !
PT. CAPELLA MULTIDANA
SAKSI !
Nama : VINCEN GOKLAS HUTABARAT, NIK : 1271032612830006, Tempat / Tanggal Lahir : Medan / 26 Desember 1983, Jenis kelamin: Laki laki , Agama: Kristen, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl . kulim KM 3.5 Desa. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
TERSANGKA !
Nama: ZUSA FRINAL NUFI umur: 22 tahun, jenis kelamin: Laki-laki, agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta alamat: Jl. Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis.
Kronologi Penangkapan.
Berdasarkan Laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan pada Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.
Setelah team mendapatkan perintah,Team langsung bergerak menuju ke tempat tersangka.Setiba di lokasi Unit mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis.
Mendengar info itu Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergeser ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Pelaku langsung mengakui perbuatannya yaitu menggelapkan uang milik PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir dengan total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Penangkapan di lakukan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Di Jl. Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis,bersama barang bukti:1 (satu) lbr Laporan Pengantar Kasir.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***
Komentar Anda :