Sidang Tuntutan Perselingkuhan, JPU Tuntut Maksimal Kedua Pelaku Keluarga Minta Keduanya Ditahan
Rabu, 29-06-2022 - 07:40:40 WIB
GardaTerkini.com, Rokan Hulu - Pengadilan negeri pasir pengaraian gelar sidang kedua agenda tuntutan masalah perselingkuhan Oknum polisi aktip kabupaten Rokan hulu yang berinisial PN (laki-laki) dengan seorang istri rekan kerjanya sendiri yang berinisial PR (wanita) di daerah Desa Koto Tinggi kampung sawah.
Sidang tersebut digelar diruang sidang pengadilan negeri pasir pengaraian desa pematang berangan kecamatan rambah kabupaten Rokan hulu, Selasa (28/6/2022).
Pada sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera,tampak hadir juga jaksa penuntut umum Lita warman dan rekannya Ika Felastri.
pada sidang kedua ini dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)menuntut kedua tersangka masing masing 9(sembilan)bulan atau maksimalnya tuntutan perselingkuhan
"kami tuntut maksimal karna ini memang aturan undang undang."sebut lita warman saat ditemui awak media.
Usai sidang Keluarga korban AS Bahagia Sembiring mengatakan ia meminta pengadilan negeri segera mengeluarkan keputusan hukum yang sembilan bulan itu secepatnya serta memutuskan untuk segera memenjarakan PN kerutan.
" Hal ini karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh ( tidur) dengan istri bawahannya sendiri ," ungkap Bahagia Sembiring.
Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti agar kedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini lagi.**(tim)
Komentar Anda :