Polemik Tanah Kas Desa , Begini Tanggapan Dinas PMD Kerinci
Jumat, 29-07-2022 - 19:52:22 WIB
 |
Foto Kasi Aset DPMD Kerinci |
GardaTerkini.com, Kerinci - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci melalui Kasi Aset Firdaus menanggapi permasalahan tanah TKD (Tanah Kas Desa) yang disewakan dan dikelola pribadi oleh Oknum Kades yang menjabat.
Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/7) siang diruang kerjanya Kasi Aset menyatakan tanah TKD ini merupakan hibah dari pemerintahan Provinsi Jambi dan tahun 2016 tanah ini di serahkan ke Kabupaten Kerinci untuk selanjutnya di serahkan kepada Pemerintahan Desa sebatas hak pakai.
“ tanah ini bukan dibeli oleh masyarakat desa, bukan juga dari DD , desa hanya diberi hak pakai sertifikatnya pun ada di Kabupaten. Ini saya perlihatkan contoh kopian sertifikatnya "Jelasnya.
Lanjutnya, kegunaan Tanah Kas Desa ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa , apabila dalam hal ini tanah TKD disewakan hal itu sah-sah saja mengingat bahwa umumnya tanah TKD terletak diluar dari geografis desa itu sendiri , namun dalam hasil pemanfaatannya secara aturan yang berlaku harus dicatatkan sebagai hasil PADes di desa. Fokus penggunaan hasil pemanfaatan tanah TKD pun harus digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik.
“Dimusdeskan dan dicatatkan atau dimasukkan didalam APBDes, bukan berarti bisa digunakan untuk fisik tidak apalagi uang sewanya jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Kades.
Permendagri no 1 tahun 2016 sudah memperjelas , Pemasukan PADes” tuturnya.
Lebih lanjut untuk berapa lama waktu yang diperbolehkan untuk penyewaan tanah kas desa Firdaus menyampaikan bahwa hal itu boleh dilakukan selama batas jabatan Kades itu sendiri, terlepas adanya Kades yang melakukan perjanjian sewa dengan pihak ketiga dengan rentan waktu melebihi dari masa jabatan itu merupakan hal yang salah.
“ logikanya gini, masa jabatan sudah hampir berakhir (disewakan). Masa orang lain yang menanggung , sebenarnya hanya 3 tahun (maksimal). Tegasnya.
Sebelumnya, publik bertanya-tanya terkait Tanah Kas Desa yang ada di Kabupaten Kerinci khusus nya wilayah Kecamatan Kayu Aro Seperti halnya pemberitaan beberapa waktu yang lalu, Tanah Kas Desa Sungai Tanduk Kecamatan Kayu Aro diduga sudah dijadikan ajang bisnis dari Kades yang menjabat , penyewaan yang dilakukan oknum Kades yang pernah menjabat pun di duga dilakukan melebihi dari masa jabatannya.
Ketua LSM LP2AN menyampaikan ke media ini, bahwa ia akan menelusuri semua keberadaan tanah kas desa dan kemana uang sewanya mengalir , sehingga uang hasil pemanfaatan dan sewa agar bisa masuk ke dalam PADes / APBDes di seluruh desa di Kabupaten kerinci , “ akan kita telusuri masalah tanah ini, jika ditemukan uang hasil sewa nya masuk kantong pribadi akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jika ini tertib, tahun depan mudah-mudahan PADes desa naik, untuk bisa sama-sama dinikmati masyarakat banyak. Karena di sinilah peran LSM dan media, sebagai kontrol sosial dan pengawasan publik , dirinya juga berharap masyarakat juga bisa ikut serta membantu mengungkap persoalan ini di desa , jika kita semua tinggal diam maka ini adalah kesempatan baik bagi oknum Kades nakal , bayangkan saja luas tanah TKD rata rata tiap desa hampir 2 HA ( 66 Piring ) dan rata rata sewa paling rendah 5 ratus ribu per piringnya bahkan ada yang 1 juta , jika diambil yang paling rendah saja 66 X 500.000 = 33.000.000 Pertahun X 5 Tahun = 165 Juta dan ini adalah angka yang cukup besar jika tidak jelas dan tidak masuk ke PADes maka uang yang begitu banyak cukup untuk modal oknum Kades nyalon untuk periode berikutnya , dan masyarakat juga pada akhirnya yang dirugikan.
Apalagi diketahui baru baru ini Kades Se-kabupaten Kerinci sudah melakukan Bimtek di Kota Bandung dan materi utamanya soal Aset Desa dan Bumdes seharusnya mereka lebih mengerti bagaimana cara pemanfaatan nya bukannya sebaliknya setelah Bimtek justru tidak mengerti ataukah pura pura tidak mengerti. Tegasnya ( Al )
Komentar Anda :