Dalam Waktu 5 Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mandau Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek
Selasa, 02-08-2022 - 15:59:41 WIB
GardaTerkini.com, Mandau - Berdasarkan dengan laporan dari Masyarakat yang diterima oleh pihak Polsek Mandau pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 Sekira pukul 11.00 WIB.Telah terjadi tindak Pidana pencurian di Halaman rumah pelapor, di Jl. Rangau Km 11 Rt 001 Rw 001 Desa Buluh Manis Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.
Tindak pidana pidana Pencurian 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat D1B02N2L2 A/T No.Pol BM 5378 DD warna hitam tahun 2017 No.Rangka : MH1JM2116HK568548 No.Mesin : JM21E-1554868, atas nama pemilik SK.
Dengan kronologis kejadian saat pelapor(SK) sedang berada di kebun,tiba tiba dijemput oleh istri SK(pelapor) dan mengatakan bahwa sepeda motor milik nya yang diparkir dihalaman rumah telah hilang diambil orang.
Sebelum kejadian,istri (SK) pelapor baru saja menggunakan sepeda motor tersebut untuk berbelanja sayuran dipasar, untuk dijual kembali diwarung, setelah pulang kerumah saksi lupa untuk mengambil kunci kontak nya,yang masih menempel pada sepeda motor tersebut.
Tidak berselang waktu lama,saksi mendengar suara sepeda motor menyala dan bergegas melihat nya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi (raip) dari ditempat yang dia Parkirkan.
Tersangka Pelaku Pencurian:
Nama: H.A.L , Umur: 32 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Tidak bekerja, Alamat: Jl. Sintong Kab Rokan Hilir.Tersangka ditangkap dalam tindak Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumus pasal 363 KUHPidana.Dan Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/201/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.* tgl 01 agustus 22.
Pelapor (Korban)
- Nama / Suku : SK / Jawa, NIK : 1403091605790005, Pendidikan Terakhir : SMP , Umur : 43 Thn, Tempat / Tgl lahir : Duri / 16 Mei 1979, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Alamat: Jl. Rangau Km 11 Rt 001 Rw 001 Desa Buluh Manis Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis. No Hp : 081275131859
Saksi korban.
1). Nama, JM, NIK : 1403095008780005 Umur : 44 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Alamat: Jl. Rangau Km 11 Rt 001 Rw 001 Desa Buluh Manis Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.
Pelaku ditangkap pada hari senin 01/Agustus/22 pada pukul 17.00 wib di Jl.Gulamo Simp. Kelok Kec. Tanah Putih Kab. Rohil.
Dari tangan pelaku dapat disita Barang Bukti berupa:
1(satu) buah BPKB Sepeda motor
1(satu) lembar STNK Sepeda motor
- 1 (satu) unit sepeda Motor Beat Warna Biru dengan Nopol BM 5378 DD.
Berdasarkan Laporan di atas, Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK., MH., MM memerintahkan kepda Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian sepeda motor milik korban,yang pelaku melarikan diri bersama sepeda motor korban ke arah jalan Gulamo Kec. Tanah Putih Kab. Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung menuju jalan Gulamo sambil memperhatikan ciri-ciri sepeda motor korban di sepanjang jalan Gulamo.Sekira pukul 16.00 wib team opsnal melihat satu yunit sepeda motor dengan ciri-ciri mirip sepeda motor korban yang di tumpangi oleh 2 orang di duga Pelaku, team opsnal langsung mengikuti 2 orang pengendara motor tersebut, setelah sampai di jalan Gulamo Simp. Kelok Kec. Tanah Putih Kab. Rohil team opsnal langsung mengambil tindakan dengan cara mencegat 2 orang pengendara motor tersebut, karena tidak mau berhenti ke 2 orang tersebut duga pelaku pencurian sepeda motor yang hendak mecoba kabur, namun usaha pelaku gagal karena team opsnal menabrak motor yang dikenderai kedua pelaku jatuh, 1 dari 2 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Setelah diinterogasi pelaku yang mengaku bernama H.A.L dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama temannya yang bernama WG (DPO). dan pelaku juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan curanmor sekitar bln juli di kec mandau
Atas kejadian tersebut SK,mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah)
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut dan melakukan pencarian terhadap yang lain guna mempertanggung jawab kan perbuatannya.***
Komentar Anda :