Reskrim Polsek Datuk Bandar Tanjung Balai, Pelaku Pencurian 2 Kali Berhasil Diringkus
Kamis, 04-08-2022 - 19:24:21 WIB
|
Keterangan Foto : Pelaku Pencurian saat di amankan Petugas. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana. Tersangka yang diamankan berkat adanya rekaman CCTV di rumah korban, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/8/22) yang lalu di sebuah warung di Pasar 9 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang bernama lengkap Budiman Alias Budi Alias Budi Ompong (39), warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari korban nya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 81 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 2 Agustus 2022.
Budi Ompong Dilapor oleh korban nya yang bernama Julida Batubara (47), penduduk Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH mengatakan, awalnya kejadiannya, Sabtu (30/7/22) lalu, telah terjadi peristiwa pencurian barang berupa 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi 42 inci, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah sange parabola, dan 1 unit digital parabola.
"Saat itu anak pelapor yang bernama M Rizky masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang yang tersebut di atas sudah hilang dari tempatnya, kemudian anak pelapor melihat pintu lantai Tiga rumah sudah rusak yang mana pelaku masuk dan keluar dari pintu telah di rusak ," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pada Senin,(1/8/22) terjadi lagi pencurian berupa 1 unit speaker aktif merk polytron dan pakaian wanita yang berada pada toko milik pelapor, dengan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu mencongkel jendela kamar mandi dan mengambil barang barang tersebut tanpa izin,tambahnya.
"Atas Kedua kalinya kejadian pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.," ucap Sinaga lagi.
"Berdasarkan laporan dari maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian yang mana melalui hasil rekaman CCTV didapat bahwa pelakunya adalah Budiman alias Budi alias Budi Ompong.Selasa,(2/8/22) tersangka Budi Ompong sedang berada disebuah warung di pasar 9 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," terang Kapolsek.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, dan sesampainya lokasi yang dimaksud, Budi Ompong berhasil diamankan tanpa perlawanan yang selanjutnya dilakukan interogasi terhadap nya yang mana dari hasil interogasi menerangkan benar ianya pelaku pencurian sebanyak 2 kali kejadian yang terjadi di Toko Pakaian Ecy Fashion yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," jelasnya.
"Selanjutnya tim membawa Budi Ompong dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Rekman Sinaga.
Berikut barang bukti yang diamankan Petugas dari Budi Ompong yaitu 14 potong pakaian wanita. Satu set speaker aktif merk GMC. Satu unit digital parabola merk Alhua. Satu unit kipas angin merk Maspion. Satu unit Televisi 42 inci merk Polytron. Satu set speaker aktif merk Polytron. Satu unit sange parabola. Satu buah tabung gas 3 Kg. Satu potong baju warna orange yang di gunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV.(Auda)
Komentar Anda :