Kades Sungai Tanduk Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Sabtu, 06-08-2022 - 20:19:47 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Kepala Desa Sungai Tanduk Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Jambi, Sutarmanto yang baru menjabat kurang lebih 1 tahun resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan tindak pidana korupsi pada 26 juli 2022.
Sutarmanto dilaporkan oleh LSM P2AN ( Peduli Pembangunan dan Aparatur Negara ) atas dugaan penyimpangan pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2021 yang dikucurkan untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp. 213.305.000 Yang berlokasi di RT 04 dan RT 05 Desa Sungai Tanduk " Jalan Rabat beton usaha tani yang baru dibangun bulan Februari 2022, sejak awal pembangunan sudah banyak dugaan penyelewengan dan kuat adanya indikasi kesengajaan dilakukan oleh Kades Sungai Tanduk dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dimana hanya bagian atas saja yang dilakukan pengecoran lebih kurang 3 cm dan bagian bawah hanya diberikan timbunan matereal saja.
Hari ini publik bisa melihat sendiri, bahwa jalan rabat beton tersebut sudah banyak yang hancur , Padahal pembangunan baru 5 bulan " ucap Zamzamil selaku ketua LSM LP2AN. (26/07/2022)
Selain itu Sekjen LSM P2AN Alpia juga membenarkan telah melaporkan Kades Sungai Tanduk Ke Kejari Sungai Penuh " saya bersama Ketua sudah melaporkan secara resmi Sutarmanto pada Selasa 26/07/2022 , dari awal pekerjaan bulan Februari 2022 kami sudah melakukan investigasi dan beberapa hari belakangan ini kami kembali kelapangan melakukan pengawasan dan pemantauan dan hasilnya sudah kami tuangkan dilaporan , untuk lebih lanjut biarlah pihak Aparat Penegak Hukum yang melakukan proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.Tegas Alpia mantan anggota TNI AD tersebut.
Awak media mencoba melakukan investigasi terhadap kebenaran ucapan dari Ketua dan Sekjen LSM P2AN tersebut, terlihat di lokasi pembangunan tepatnya di titik 25 meter awal jalan usaha tani yang dibangun, pemandangan mata sudah disuguhkan dengan retakan-retakan dan lobang-lobang yang telah menghiasi permukaan jalan tersebut , tidak luput oleh pandangan, bekas material coran berserakan di kiri kanan jalan, begitu pula di pertengahan dan akhir titik lokasi jalan terdapat banyak retakan.
Dari hasil wawancara terhadap ketua BPD beberapa waktu yang lalu, Noprianto selaku ketua BPD menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa jalan tersebut sudah hancur. " benar sudah hancur ya ? Nanti saya lihat kesitu" ungkapnya.
Penggunaan dana desa harus memperhatikan azas manfaat terhadap kepentingan masyarakat. Pembangunan yang baru seumur jagung sudah nampak seperti itu perlu dipertanyakan tentang pengerjaan konstruksinya , kurang matangnya perencanaan serta lemahnya pengawasan akhir dari pihak Inspektorat selaku auditor.
Diketahui bahwa jalan tersebut sangat jarang dilalui oleh roda empat, mengingat ukuran jalan yang sebagaimana ukuran jalan usaha tani hanya bisa di lalui oleh satu mobil , melihat hal itu tentu publik bertanya-tanya apakah diterimanya proyek tersebut oleh Inspektorat sudah dilakukan tes ketahanan bangunan dan bahan adukan coran yang di pakai sudah sesuai dengan komposisi standar yang ada.
Kadis Inspektorat ketika disampaikan informasi via pesan WhatsApp terkait bangunan jalan rabat beton Desa Sungai Tanduk baru seumur jagung sudah rusak parah , beliau hanya membalas dengan gambar stiker info diterima , terima kasih. ( Cecep )
Komentar Anda :