Rudini Terpilih Ketua PK KNPI Energi Of Harmony
Jumat, 23-09-2022 - 12:05:22 WIB
|
Keterangan Foto : Ketua PK KNPI Rudini,S.Kom bersama pimpinan sidang Muscam II Kecamatan Datuk Bandar Timur. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dalam pelaksanaan pemilihan ketua KNPI tingkat Kecamatan Datuk Bandar Timur sesuai
Laporan panitia Muscam II Pemuda KNPI Energy Of Harmony Faisal Rambe menyampaikan, dalam kompetisi Muscam, maka nanti terpilih ketua PK KNPI dengan konsolidasi organisasi serta kolaborasi untuk pembangunan daerah, tukasnya singkat.
Sementara kesempatan ini Camat Datuk Bandar Timur yang di wakili Jhon Erwin Damanik menyebutkan, atas nama Pemerintah kecamatan Datuk Bandar Timur Muscam II PK KNPI menyambut baik kiranya membuahkan hasil yang baik, dalam Muscam ini bersinergi dengan Kecamatan sesuai tema KNPI Energi Of Harmony, ucapnya.
Sedangkan Ketua DPD KNPI Energy Of Harmony di wakili Sekretaris Muhammad Azri,SH di hadiri unsur Forkopimca, dalam Muscam ini semangat harus kita tumbuh kembangkan, dalam perjuangan terus berbuat dan terus perjuangan tanpa lelah, selagi ada hayat di kandung badan.
Lebih lanjut sebut Azri, adapun dinamika 2 lisme yang mana kata orang, yang penting kita bisa berbuat dengan baik, bersama masyarakat dan sinergitas dengan Pemerintah setempat, semoga ketua PK terpilih dapat berbuat karyanya di tengah tengah masyarakat, tuturnya
Adapun Peserta OKP 20 pada Muscam I, sementara di tahun 2022 Surat Mandat 19 OKP, sebut Tatik selaku pimpinan sidang yang tetap.
Pimpinan sidang Muscam PK KNPI Kecamatan Datuk Bandar Timur sesuai laporan Mandat di terima sebanyak 13 OKP,
rekomendasi calon kedua kandidat ada 2 Balon di antaranya GM.FKPPI atas nama Zulkifli Nst, sedangkan satu lagi dari OKP PMI Rudini,S.Kom.
Kedua calon kandidat tersebut telah di menangkan oleh Rudini,S.Kom 8 suara dan Zulkifli Nst hanya 1 absen yang lainnya, akhirnya terpilih sebagai ketua PK KNPI Datuk Bandar Timur adalah Rudini dan sesuai mendukung sekurang kurangnya suara 20 persen, tandas pimpinan sidang Muscam II.(Auda)
Komentar Anda :