Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Alamat Kontraktor Pelaksana Proyek IPAL Tidak Jelas Keberadaan, Advokat Menempuh Jalur Hukum
Jumat, 23-09-2022 - 21:26:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Kantor Kontraktor IPAL sulit ditemukan, Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru urung disampaikan Sudah 3 hari ini, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – RIAU ) belum berhasil menyampaikan somasi kepada PT. Hutama Karya dan PT. Wijaya Karya terkait dengan pengerjaan proyek IPAL yang menyebabkan rusaknya jalan – jalan di Pekanbaru, belum disampaikannya somasi ini karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan PT. Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek sampai sekarang sulit ditemukan, Jum'at (23/09/22).

Kami sudah coba mencarinya pakai goggle map, mencarinya di Web dan mencari berdasarkan informasi yang kami dapatkan akan tetapi di semua tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya, terakhir kami mencari keberadaan kantor PT. Hutama Karya tersebut di Jalan Darma bakti Singgunggung – Pekanbaru akan tetapi dilokasi tersebut kami tidak menemukan orang atau aktifitas apapun. Kalau somasi kepada Menteri PUPR, Walikota Pekanbaru dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau ( BPPW Riau ) telah kami layangkan beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) menerima kuasa dari beberapa ormas yang ada di Pekanbaru diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah ( FPKB ), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ( AMPR Riau ), Barisan Anak Melayu ( BAM ), dan dari perorangan masyarakat Pekanbaru, kuasa tersebut diberikan untuk menuntut kontraktor proyek IPAL bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Di dalam somasinya Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK – Riau ) menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan terhadap jalan – jalan yang masih rusak pada titik IPAL yang sudah selesai dikerjakan, segera menyelesaikan IPAL yang sedang dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang dan pengusaha.

Terdampak, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pihak kontraktor ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 63 Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Jo Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ), dipidana penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

Karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya sulit ditemukan maka kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jika sampai hari Selasa minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    02 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    03 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    04 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    05 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    06 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    07 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    08 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    09 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    10 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    11 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    12 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    13 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    14 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    15 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    16 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    17 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    18 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    19 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    20 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    21 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    22 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran