Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Alamat Kontraktor Pelaksana Proyek IPAL Tidak Jelas Keberadaan, Advokat Menempuh Jalur Hukum
Jumat, 23-09-2022 - 21:26:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Kantor Kontraktor IPAL sulit ditemukan, Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru urung disampaikan Sudah 3 hari ini, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – RIAU ) belum berhasil menyampaikan somasi kepada PT. Hutama Karya dan PT. Wijaya Karya terkait dengan pengerjaan proyek IPAL yang menyebabkan rusaknya jalan – jalan di Pekanbaru, belum disampaikannya somasi ini karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan PT. Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek sampai sekarang sulit ditemukan, Jum'at (23/09/22).

Kami sudah coba mencarinya pakai goggle map, mencarinya di Web dan mencari berdasarkan informasi yang kami dapatkan akan tetapi di semua tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya, terakhir kami mencari keberadaan kantor PT. Hutama Karya tersebut di Jalan Darma bakti Singgunggung – Pekanbaru akan tetapi dilokasi tersebut kami tidak menemukan orang atau aktifitas apapun. Kalau somasi kepada Menteri PUPR, Walikota Pekanbaru dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau ( BPPW Riau ) telah kami layangkan beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) menerima kuasa dari beberapa ormas yang ada di Pekanbaru diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah ( FPKB ), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ( AMPR Riau ), Barisan Anak Melayu ( BAM ), dan dari perorangan masyarakat Pekanbaru, kuasa tersebut diberikan untuk menuntut kontraktor proyek IPAL bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Di dalam somasinya Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK – Riau ) menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan terhadap jalan – jalan yang masih rusak pada titik IPAL yang sudah selesai dikerjakan, segera menyelesaikan IPAL yang sedang dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang dan pengusaha.

Terdampak, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pihak kontraktor ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 63 Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Jo Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ), dipidana penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

Karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya sulit ditemukan maka kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jika sampai hari Selasa minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
  • 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
  • Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
  • Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
  • Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Berbagi Berkah Pada Anak Yatim Piatu, Taufan : Bulan Ramadhan Penuh Makna Tingkatkah Sedekah
    02 2 Pemuda Warga Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Ditangkap APH
    03 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    04 Bangunan di SMAN 2 Kelayang Diduga Asal Jadi, Ada Tak Beres di Proyek Swakelola
    05 Diresmikan 2 Kelas Jauh Jadi SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau Oleh Bupati Bengkalis
    06 Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    07 Husni Merza : Pemkab Siak Bersama BazNas Terus Menggalang Potensi Zakat Untuk Masyarakat
    08 Bupati & Wabup Sergai Ajak Umat Islam Berlomba-lomba Perbanyak Ibadah, Jelang Malam Nuzulul Quran
    09 Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Wabup Sergai Apresiasi Seluruh Pihak Terkait
    10 Penanganan Bencana Kebakaran Hutan & Lahan, Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat
    11 Kerinci Kanan Menggelar Sertijab Camat Lama Sugiati, Kepada Camat Baru Heppy Candra
    12 Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Acara Sambut Serah Terima Jabatan Sertijab Camat Kerinci Kanan
    13 Ramadan 1445 Hijriah Penuh Berkah, Pemkab Sergai Gelar Ragam Kegiatan
    14 Bupati Sergai Dukung Penuh Kegiatan Positif-Produktif BKPRMI
    15 Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan
    16 Sekda Rohul Berikan Bantuan & Pesan Keharmonisan di Safari Ramadhan di Masjid Jamik Al Falah
    17 Bersamaan Dengan Jumat Berkah PT Permata Citra Rangau Bagikan CSR Pada Warga Sekitar
    18 Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
    19 MK Memutus Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, Menjabat Hingga Kepala Daerah Pilkada 2024
    20 Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Rohul : Memperkuat Persatuan & Kesatuan Memasuki Bulan Suci
    21 Bupati Sergai Minta Camat Aktif Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Masyarakat
    22 Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran