Anggota MPR/DPR-RI A-380, Komisi II & Badan Legislasi Arif Wibowo, BPN Provinsi Tidak Menggubrisnya
Senin, 26-09-2022 - 08:26:22 WIB
GardaTerkini.com, Serdang Bedagai - Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Selaku Ketua Serikat Tani Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Hens Sihombing mengatakan kepada awak media bahwa surat yang di kirim untuk BPN Provinsi Sumut dan BPN Sergai tidak menanggapi, Nomor : II/A-380/XII/2013. Perihal : Permohonan Penghentian Perpanjangan HGU PT.PD Paya Pinang, tertanggal 7 November 2013.
"Bahwa Masyarakat Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara telah mengirim surat pada tanggal 7 November 2013 dan menghadap kepada DPR RI pada tanggal 16 Desember 2013 menyampaikan pengaduan mengenai kasus HGU PT PD Paya Pinang, kebun Paya Mabar di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara seluas 151 HA yang terletak pasar I dan pasar II (Arsir Merah dan Biru)."Pungkas Hens
Lanjutnya bahwa sesungguhnya masyarakat Sukadamai telah menggarap tanah tersebut sebelum tahun 1956 dan mengganti rugi tahun 1957kepada Biro Strop Brigadir B Komando Sumatera Utara Rp 1500/Ha ditambah uang pengukuran Rp.150/Ha dan uang Pembersihan Tali Air Rp.150/Ha yang mengganti 151 Kepala Keluarga (KK).Namun pada tahun 1956 Tjong a Pi menjual tanah tersebut kepada Fa Dahris Coy. Untuk selanjutnya Menteri agraria mengeluarkan SK HGU No 218/KA tanggal 9 Mei 1961."ujarnya Hens Sihombing
Sambung Hens Sihombing, beberapa tahun kemudian tahun berikutnya Fa Dahris Coy bangkrut masyarakat mengambil alih lagi hak mereka namun masyarakat Sukadamai di bilang PKI dan di tangkap oleh aparat yang jelas kuwantansi ganti rugi di tunjukin sama aparat baru mereka di lepaskan akan tetapi aparat meminta surat ganti rugi itu diambil dengan dalih supaya di tingkatkan menjadi surat SK Camat, sebagian masyarakat memberikan namun yang tidak mau dibawa kemarkas dan disiksa mengakhiri pembicarannya sewaktu memimpin rapat di balai Desa Sukadamai sekira pukul 14:30Wib." Ucap Hens Sihombing, Minggu (25/09/2022)
Rosiyanto menambahkan perkataan kepada awak media, Serikat Tani Suka Damai ini uda beberapa kali menyurati Pemerintah Pusat baik itu untuk Presiden RI, Menteri Agraria di Jakarta dan seketa tanah ini uda di pansuskan di DPRD Sergai namun sampai sekarang belum juga ada tanggapan untuk masyarakat. Namun begitu masyarakat Sukadamai sangat mengharapakan Tim yang uda dibentuk Mafia tanah supaya segera di turunkan, mengingat HGU PT PD Paya Pinang yang di Desa Paya Mabar sudah berakhir,"ucap Rosiyanto
Sambungnya Rosiyanto selaku wakil sekeretaris serikat suka damai, bahwa Sertifikat HGU PT PD Paya Pinang Kebun Paya Mabar terbit tanggal 5 November 1984 diberikan jangka waktu 25 tahun, dengan demikian seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Namun kejanggalan muncul karena dalam sertifikat HGU karena tanggal berakhirnya HGU adalah 31 Desember 2012."kata Rosiyanto
Sambung Rosiyanto, masyarakat sukadamai menyurati beberapa yang berkepentingan lantaran tidak ada respon dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten, warga pun memberikan surat bahwa mereka akan masuk ketanah mereka yang di garap perkebunan.PT PD Paya Pinang pada tahun 2012 yang lalu.
1). Kepolisian Tebing Tinggi
2). Camat Tebing Tinggi
3). Kepala Desa Paya
Mabar
4). Bupati Serdang Bedagai
5). Kepolisian Serdang Bedagai
7). DPRD Serdang Bedagai
8). Camat Sei Bamban
9). Kepala Desa Sukadamai
Namun masyarakat sukadamai pada saat dilapangan terjadi konflik yang menjurus kepada konflik horisontal dengan cara cara kekerasan yang melibatkan karyawan dan Ormas OKP. Mengakibatkan luka luka dan beberapa hari kemudia ada marsyarakat sukadamai yang luka di bagian kepala meninggal dunia atas nama Perdinan Tampubolo pada saat itu aparat keaman yang datang dilokasi menyaksikan warga di siksa tidak ada kata-kata apapun yang keluar dari mereka, ketika itu salah satu warga tidak mau melihat ketuanya disiksa memberikan perlawanan aparat keamanan dengan cepat mau menangkap warga tutup Rosiyanto. (tim 2D)
Komentar Anda :