43 Orang Migran Asal Banglades Dan 10 Pekerja Migran Indonesia Gagal Diseludupkan
Rabu, 28-09-2022 - 08:57:30 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB,Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang hendak berangkat ke Negara Malaysia.
Keberangkatan nya melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Setelah mendapat informasi tersebut dengan sigap jajaran Polsek Bukit Batu dipimpin oleh IPDA HARPEN SURYA DARMA dan TIM langsung meluncur ke lokasi TKP yang telah di ketahui guna untuk menggali info yang lebih pasti.
Setelah mendapat info yang lebih pasti pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 08.50 anggota Polsek Bukit Batu dapat menemukan WNA berasal dari Banglades bersama PMI di pesisir pantai Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi terhadap WNA yang berasal dari Bangladesh dan PMI tersebut mengatakan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban adalah :
Nama : ED
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Selinsing kota Dumai
Lalu anggota Polsek Bukit Batu langsung bergeser menuju rumah ED dan mengamankan yang diduga ED sebagai pelaku,di rumah di Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai.
ED yang di duga pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Batu.Setelah di introgasi oleh Unit Reskrim ,ED mengakui nya,selanjutnya perkara di limpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti dapat di sita dari ED:
1. 2 dua unit hp
2. 43 foto copy pasport WNA Banglades bersama daftar nama PMI yang hendak di berangkatkan:
WNA BANGLADESH ADA 43 (empat puluh tiga) ORANG
- WNI ada 10 (sepuluh) orang, sbb :
1.Ju, Lakis, 24 th, asal Aceh
2.Md, Lakis, 29 th, asal Aceh
3.Ar, Lakis, 35 th, asal Aceh
4.Ma, Lakis, 20 th, asal Aceh
5.Mr, Lakis, 24 th, asal Aceh
6.Zu, Lakis, 20 th, asal aceh.
7.He, Lakis, 25 th, asal aceh.
8.Mu, Lakis, 23 th, asal Aceh
9.Yw, Lakis, 26 th, asal sumbawa.
10.Sj, Perempuan, 50 th, asal Sumut.
Pasal yang di kenaka
Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.***
Komentar Anda :