Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Barang Bukti 142 Perkara Pidum, Dimusnahkan Kajari Rohil
Rabu, 28-09-2022 - 16:32:04 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Rohil - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir musnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 142 perkara yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2022.

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut langsung dipimpin Kajari Rokan Hilir Yuliarni APPY, SH, MH didampingi Komandan Rayon militer 01, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut yang di Taja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB.

Adapun tujuan dari Pemusnahan Barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Rokan Hilir Yuliarni APPY, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH mengatakan Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan melainkan juga terhadap barang bukti (BB).

” Pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tegas Yogi.

Yogi juga menjelaskan Bahwa jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan pihaknya itu telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yaitu , Narkotika terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 102,63 gram Pil Extacy dengan jumlah 54 butir Daun Ganja Kering dengan berat bersih 74,2 gram.

” Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan terdiri dari Potongan Kayu jumlah 2 batang, Baju dan Celana jumlah 31 Helai, Handphone jumlah 7 unit, Parang jumlah 3 buah, Kartu ATM jumlah 16 buah, Alat Hisap jumlah 25 buah dan Timbangan Digital jumlah 26 buah, Kartu Remi jumlah 2 kotakRokok jumlah 37 bungkus, Tas jumlah 16 buah, Pipet dan Alat hisap jumlah 106 buah dan Gunting jumlah 24 buah dan Dompet jumlah 35 buah,” Ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Rohil itu menambahkan, Bahwa Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum, untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong,"Pungkasnya.(ril/kjt)




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    02 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    03 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    04 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    05 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    06 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    07 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    08 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    09 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    10 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    11 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    12 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    13 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    14 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    15 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    16 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    17 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    18 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    19 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    20 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    21 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    22 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran