Selama 2022 BC Teluk Nibung Lakukan 13 Penindakan Pakaian Bekas Total 848 Bale, Nominal 8,7 Milyar
Kamis, 27-10-2022 - 18:02:29 WIB
|
Keterangan Foto : Barang bukti Ballpres yang di sita pihak Bea Cukai Teluk Nibung. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Penindakan pakaian bekas dan
Sepatu bekas pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai, Kamis (27/10/22), sementara pada (25/10/22) Bea Cukai mendaoatkan informasi, maka Unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang di duga merupakan barang larangan impor berupa Balepress Pakaian Bekas.
Menindak lanjuti Informasi tersebut dibentuk Tim Satuan Tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan.
Dalam upaya penindakan tersebut berhasil diamankan 142 Balepress pakaian bekas (dengan nilai barang ± Rp. 710 juta,1 unit Truck Fuso, 2 orang pelaku ESS ( selaku Supir) dan JFG (selaku Kenek).
Selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih
lanjut.
Menurut Pers Relis pada tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali Penindakan Balepress baik berupa
pakaian bekas maupun sepatu bekas dengan jumlah total 848 Bale, di perkiraan nilai barang Rp. 8,7 Milyar. Keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Adapun barang-barang tersebut di duga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor
17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
barang yang dilarang Ekspor dan barang yang dilarang Impor.
Penindakan atas Balepress tersebut merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community
Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun
dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.
“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan
penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan
edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instasi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bersama- sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.(Auda)
Komentar Anda :