Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PT Gora Mandau Sawit,Desa Harapan Baru Pemkab Bengkalis Tegakkan Plang Untuk Penghentian Kegiatan.
Minggu, 06-11-2022 - 09:32:58 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Mandau - Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat tgl 04/11/2022,terpaksa tegakkan plang penghentian sementara seluruh kegiatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang berlokasi di Jalan Sukajadi, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat pemasangan plang penghentian sementara seluruh kegiatan PMKS PT GMS tersebut,Pemkab Bengkalis dari setiap OPD yang terkait hadir seluruh nya dan didampingi oleh Camat Mandau, Riki Rihardi, Danramil 03 Mandau Kapt (Arh ) Jemirianto,  Kapolsek Mandau , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis yang diwakili Kasi Datun, Agis Saputra SH, Personil dari Satpol PP, Kepolisian dari Personil Polsek Mandau, Personil Koramil 03 Mandau, WSA Law firm dan Kepala Desa Harapan Baru, Tarmin.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, SH saat diwawancarai mengtakan Alhamdulillah atas kegiatan pada hari ini yaitu pemasangan plang penghentian sementara seluruh kegiatan PMKS PT GMS berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala.

"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Kajari Bengkalis yang diwakili Kasi Datun Agis Saputra SH , seluruh Personil Satpol PP dan Kepolisian serta Personil Koramil 03 Mandau yang telah ikut menjaga keamanan selama pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS sehingga lancar dan kondusif," katanya.

Ditambahkannya lagi disinilah tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis dengan memberikan sanksi administratif karena selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dan mereka hanya mengantongi Izin Lingkungan.

Namun pihak dari PMKS PT GMS juga tidak ada untuk melanjutkan mengurus izin turunan dari Izin Lingkungan tersebut hingga hari ini," terangnya.

Jika PMKS PT Gora Mandau Sawit tetap beroperasi atau tidak, diutarakannya, setelah pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan hari ini,itu menjadi kewenangan dari mereka namun kita dari Pemkab Bengkalis kalau mereka (PMKS PT GMS) masih tetap beroperasi maka Pemkab akan mengambil langkah selanjutnya (Sanksi Administratif) hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

"Sebelum pemasangan Plang ini dari Pemkab Bengkalis telah perah menyurati melalui beberapa SKPD teknis dan telah melayangkan nya kepada pihak management PMKS PT GMS yaitu DPMPTSP surat Nomor : 061/DPMPTSP-ttt/IV/2021/206 tanggal 30 April 2021 perihal Teguran, surat Nomor : 061/DPMPTSP-ttt/VII/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 perihal Teguran Ke-2 dan terakhir surat Nomor : 061/DPMPTSP-SET/X/2022/368 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara, Dinas PUPR surat Nomor : 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya, Dinas Perkebunan surat Nomor : 045/Disbun-Perlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  dan yang terakhir Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 600/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/2022/41 tanggal 01 November 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yang semua surat tersebut pada inti nya agar menghentikan segala aktivitas dan kegiatan, namun sepertinya pihak (PMKS PT GMS) tidak mengindahkan nya, ketika pada saat kami datang tadi masih terihat jelas asap hitam keluar dari cerobong pabrik yang menandakan (PMKS PT GMS) masih beroperasi seperti biasa" tutur Fendro.

Fendro juga mengatakan bahwa permasalahan PMKS PT GMS telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bengkalis tepat nya di hari Selasa 11 Oktober 2022, yang dihadiri oleh Tumpak Panjaitan selaku GM PMKS PT GMS.

"Dimana DPRD Kabupaten Bengkalis juga sudah menyarankan untuk menerima seluruh Sanksi dari SKPD terkait,dan juga untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pada areal PMKS PT GMS," ujarnya.

Makanya pada hari ini jum,at tgl 04 /11 /2022 kata Fendro, kita dari Pemkab Bengkalis melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan dilokasi PMKS PT GMS dan kita akan lihat nanti apakah mereka mengikuti atau tidak sanksi yang telah berikan.

"Kalau pihak PMKS PT GMS setelah pemasangan plang penghentian sementara seluruh kegiatan nya,namun tetap untuk beroperasi maka kita dari Pemkab Bengkalis akan meningkatkan sanksi sesuai regulasi yang ada, dan tidak tertutup kemungkinan PMKS PT GMS pasti terlibat masalah hukum baik secara Perdata atau Pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Ini semua Pemkab Bengkalis lakukan untuk penegakkan disiplin bagi seluruh Investor dalam berinvestasi di Indonesia terutama di Kabupaten Bengkalis" sebutnya.

Fendro sangat berharap PMKS PT GMS agar tidak mengikuti jejak dari PMKS PT SIPP yang telah ditangani hingga ke tingkat KLHK-RI dan sudah ada yang terkena Pidana, karena itu akan merugikan pihak perusahaan atau investor juga.

"Kita juga meminta kepada pihak PMKS PT GMS agar kooperatif dengan mengikuti aturan sanksi yang telah diberikan Pemkab Bengkalis,dan juga tidak anti jika ada pihak swasta yang ingin membuka usaha atau investasi namun harus mengikuti peraturan perundangan berlaku dan memiliki izin serta yang terpenting memperhatikan lingkungan hidup sekitar untuk anak cucu kita nantinya," pungkas Fendro dengan tegas.***




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran