Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Orang Tersangka
Selasa, 15-11-2022 - 15:56:35 WIB
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan dua orang pria pada Senin, (14/11)tanggal di Jalan Rel Kereta Api Lk V Kel. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung balai yang memiliki banyak jenis narkotika.
Adapun kedua orang tersangka berinitial SB alias P, (38) Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan D, (36) alamat Jalan. Rel Kereta Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynol Silalahi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan TKP dan kronologis kejadian, "Pada Senin (14/11/22) sekira pukul 14.00 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) kemudian ditindak lanjuti dan indentitas tentang adanya 2 orang laki-laki yang sudah di ketahui ciri2nya memperjualbelikan Narkotika jenis shabu yang berada di dalam sebuah rumah.
Lanjut Silalahi, "Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim melakukan Penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki laki tersebut, saat berada di dalam sebuah rumah yang terletak di jln Rel Kereta Api Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
"Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantau laki-laki an. SB alias P sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli lalu Team melakukan penindakan dan dpt disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp. 357.000,-. "ucap kasat narkoba.
"Setelah tim melakukan introgasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama D, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan laki berisial D yang pada saat itu berada didalam rumah penangkapan Kemudian di lakukan penggeladahan terhadap D disaksikan Kepling V Kel. Beting Kuala kapias dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 yang didapat di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai Rp 3.500.000 yang mana pengakuan D uang di dapat dari SB alias P dengan hasil penjualan Narkoba yang diserahkan sebanyak 20 gram dan sisanya akan di bayarkan kembali. "ucap kasat.
Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, " Adapun cara kerja SB als P dengan D memperjualbelikan Narkotika jenis sabu yaitu D menyerahkan Narkotika jenis sabu, SB als P kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kepada D., pengakuan ke 2 telah 3 bulan bekerjasama dengan SB Als P, memperjualbelikan dgn paket antara 50.000 s/100.000 sesuai pesanan Pembeli.
Dari hasil penangkapan, kemudian ke 2 pelaku bersama barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "tugas kasat.
Barang bukti yang berhasil di sita diantaranya : 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram,1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 ball plastik klip transparan kosong, Uang tunai sebesar Rp. 357.000,- Disita dari tangan tersangka SB alias P, Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipet runcing. Disita dari tersangka D, (Auda)
Komentar Anda :