Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Km 11 Koto Gasib Tolak Pengisian BBM Bio Solar Ketruck Pengangkut Sawit, Truck Perusahaan Bebas
Selasa, 22-11-2022 - 09:19:02 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Dalam penerapan undang undang di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alam yakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan khusus nya masyarakat, Selasa (22/11/22).
 
Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indonesia untuk kepentingan masyarakat banyak jika diamati secara seksama sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan bahkan para pengusaha tak luput dan berupaya  meng efesiensi budget anggaran pembelian BBM yang dipergunakan untuk menyupply armada truck angkutan milik nya  
 
Seperti hal nya Truck armada angkutan jenis Trailer yang saban hari tampak melintas mengangkut barang atau Cargo peti kemas atau Kontainer dengan  ukuran ada yang 20 fit dan ukuran 40 fit yang konon muatan kontainer  yakni  Cargo jenis Pulp Dan Paper hasil  industri milik salah satu perusahaan pabrik kertas milik Riau Andalan Pulp And Paper ( RAPP ) yang berada di daerah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan setiap harinya armada angkutan milik perusahaan atau milik Sub kontraktor perusahaan tersebut melakukan pengisian BBM BIO Solar di SPBU KM 11  
 
Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan PP RI Nomor 191 tahun 2014 larangan bagi truck angkutan milik perusahaan menggunakan BBM Subsidi
 
Keterangan dapat dihimpun melalui hasil pantauan dilapangan oleh beberapa orang atau Tim yang terdiri dari awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat pada beberapa waktu yang lalu dan saat ini ,dan diketahui angkutan milik perusahaan tampak bebas melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar Subsidi di SPBU yang berada di  kilo meter 11 tepat nya di antara  Kampung  Tasik Seminai dan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak  
 
Dan juga merunut keterangan sumber warga tempatan SOLIHIN Pada awak media  22/11/2022, Terang nya “ Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di kilo meter 11 ini telah sekian lama melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar ke truck angkutan milik perusahaan seperti armada truck angkutan jenis Trailer yang mengangkut barang atau Cargo jenis Pulp dan Paper yang dimuat didalam kontainer dengan ukuran 20 fit dan ukuran 40 fit ,Jelasnya
 
Masih menurut Arifin “ Begini mas yang kami heran kan kenapa truck angkutan jenis Cold Diesel yang mengangkut hasil pertanian dan perkebunan milik para petani dan pekebun seperti truck mengangkut TBS atau buah sawit khusus nya ,dan oleh pihak SPBU Justru dilarang dan milik perusahaan besar malah bebas bebas aja ,Apa Ndak Kebalik Ujarnya  
 
Menindak lanjuti informasi yang ada awak media kompas86.com menemui pihak SPBU KM 11 KOTO Gasib ,melalui ISMAIL mengaku menjabat sebagai Security Ketika dikonfirmasi ,Ia mengatakan “ Truck Trailer armada angkutan milik PT.RAPP ataupun Sub kontraktor nya menurut aturan diperboleh kan,  
 
Lanjut Ismail “ Beberapa waktu yang lalu pihak RAPP datang kemari dan komplain  pada pihak SPBU ,mereka berasumsi bahwa truck angkutan jenis  trailer yang mengangkut petikemas yang dialam nya hasil industri siperboleh kan ,karena bukan hasil tambang ,Katanya
 
Dalam hal ini diharap kan pada pihak pihak yang terkait dan berkompetensi agar  beupaya dan seharusnya memberikan teguran dan pelarangan bahkan sudah semestinya memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni menerapkan  Undang undang  No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif
 
Dan diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/ataupun Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan benar benar mengambil tindakan tegas mengenai penerapan aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan benar  pemerintah agar tidak terkesan membela kepentingan perusahaan atau pengusaha.***




 
Berita Lainnya :
  • Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  • Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
  • Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    02 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    03 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    04 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    05 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    06 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    07 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    08 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    09 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    10 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    11 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    12 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    13 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    14 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    15 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    16 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    17 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    18 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    19 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    20 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
    21 Bupati Siak Alfedri, Melaksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah Dengan Masyarakat
    22 Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran, Melakukan Peninjauan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran