SPBU Km 11 Koto Gasib Tolak Pengisian BBM Bio Solar Ketruck Pengangkut Sawit, Truck Perusahaan Bebas
Selasa, 22-11-2022 - 09:19:02 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Dalam penerapan undang undang di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alam yakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan khusus nya masyarakat, Selasa (22/11/22).
Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indonesia untuk kepentingan masyarakat banyak jika diamati secara seksama sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan bahkan para pengusaha tak luput dan berupaya meng efesiensi budget anggaran pembelian BBM yang dipergunakan untuk menyupply armada truck angkutan milik nya
Seperti hal nya Truck armada angkutan jenis Trailer yang saban hari tampak melintas mengangkut barang atau Cargo peti kemas atau Kontainer dengan ukuran ada yang 20 fit dan ukuran 40 fit yang konon muatan kontainer yakni Cargo jenis Pulp Dan Paper hasil industri milik salah satu perusahaan pabrik kertas milik Riau Andalan Pulp And Paper ( RAPP ) yang berada di daerah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan setiap harinya armada angkutan milik perusahaan atau milik Sub kontraktor perusahaan tersebut melakukan pengisian BBM BIO Solar di SPBU KM 11
Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan PP RI Nomor 191 tahun 2014 larangan bagi truck angkutan milik perusahaan menggunakan BBM Subsidi
Keterangan dapat dihimpun melalui hasil pantauan dilapangan oleh beberapa orang atau Tim yang terdiri dari awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat pada beberapa waktu yang lalu dan saat ini ,dan diketahui angkutan milik perusahaan tampak bebas melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar Subsidi di SPBU yang berada di kilo meter 11 tepat nya di antara Kampung Tasik Seminai dan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak
Dan juga merunut keterangan sumber warga tempatan SOLIHIN Pada awak media 22/11/2022, Terang nya “ Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di kilo meter 11 ini telah sekian lama melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar ke truck angkutan milik perusahaan seperti armada truck angkutan jenis Trailer yang mengangkut barang atau Cargo jenis Pulp dan Paper yang dimuat didalam kontainer dengan ukuran 20 fit dan ukuran 40 fit ,Jelasnya
Masih menurut Arifin “ Begini mas yang kami heran kan kenapa truck angkutan jenis Cold Diesel yang mengangkut hasil pertanian dan perkebunan milik para petani dan pekebun seperti truck mengangkut TBS atau buah sawit khusus nya ,dan oleh pihak SPBU Justru dilarang dan milik perusahaan besar malah bebas bebas aja ,Apa Ndak Kebalik Ujarnya
Menindak lanjuti informasi yang ada awak media kompas86.com menemui pihak SPBU KM 11 KOTO Gasib ,melalui ISMAIL mengaku menjabat sebagai Security Ketika dikonfirmasi ,Ia mengatakan “ Truck Trailer armada angkutan milik PT.RAPP ataupun Sub kontraktor nya menurut aturan diperboleh kan,
Lanjut Ismail “ Beberapa waktu yang lalu pihak RAPP datang kemari dan komplain pada pihak SPBU ,mereka berasumsi bahwa truck angkutan jenis trailer yang mengangkut petikemas yang dialam nya hasil industri siperboleh kan ,karena bukan hasil tambang ,Katanya
Dalam hal ini diharap kan pada pihak pihak yang terkait dan berkompetensi agar beupaya dan seharusnya memberikan teguran dan pelarangan bahkan sudah semestinya memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni menerapkan Undang undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif
Dan diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/ataupun Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan benar benar mengambil tindakan tegas mengenai penerapan aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan benar pemerintah agar tidak terkesan membela kepentingan perusahaan atau pengusaha.***
Komentar Anda :