PTPN V Nusantara Sei Buatan dan Lubuk Dalam, Diduga Terindikasi Gunakan Material Ilegal
Kamis, 24-11-2022 - 17:41:42 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Penimbunan jalan di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam masih menjadi perbincangan hangat ,pasal nya pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam menggunakan matrial yang terindikasi tidak memiliki izin galian c ,matrial yang di guna kan sejenis batu sertu yang di ambil dari daerah tratak buluh Kampar.
Selain matrial yang terindikasi elegal ,pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam terindikasi melakukan penimbunan matrial dalam areal PKS .seharus nya teknis diserak kan dilapangan lalu dihampar pakai gleder dan dipadat kan pakai vibro.
Ditemukan di lapanngan pada saat pengecekan dan konfirmasi kepada sopir mobil pengangkut matrial.dalam kuwitansi tersebut bahwa tertulis CV MEGA ANGKASA CERMELANG yang mengirim batu sertu kepada ptpn v sei buatan dan lubuk dalam untuk pengerjaan proyek penimbunan jalan di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam batu sertu tersebut di ambil dari daerah Teratak buluh Kampar.
Dalam pengerjaan proyek yang berada di PTPN V sei buatan dan lubuk yang mana melibatkan CV Mega Angkasa Cemerlang dan PT ESA RIAU BERJAYA .dikabar kan HUSNI BOTAK dan KIRNOK,selaku bos dalam pengerjaan proyek tersebut.
Menurut sopir pengangkut barang material masalah izin galian sekali pun tidak ada izin tak masalah karna diri nya hanyalah sopir pengangkut barang material yang di ubah.
"Tak ada izin memang kalo galian nya tapi bagi saya tak masalah kan yang punya urusan kan bos bukan saya ,jadi kalo saya hanya bekerja jika bapak tanya izin galian nya memang tidak ada izin setau saya.kata IR beberapa waktu lalu.
Di tanya soal izin kaoada sopir mobil pengangkut barang material tersebut diri nya membenar kan bahwa tak ada izin galian c.
Menurut KETUA LSM - PERKARA Bobby Simanjuntak hal ini adalah kasus yang sriyus bahwa pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam yang melibat kan bebrapa perusahaan yang mendapatkan pengerjaan proyek di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam terindikasi menggunakan matrial yang diduga tidak memiliki izin galian c.
"seharus nya perusahaan Negera yang cukup besar seperti PTPN V sei buatan dan lubuk dalam tidak di benar kan menggunakan bahan yang terindikasi elegal ,dan dalam pengerjaan proyek tersebut harus mengikuti aturan yang ada .kata Boby kepada wartawan gardaterkini.com,Kamis /24/11/2022.
Boby juga akan segera melaporkan kasus ini kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau guna untuk menindaklanjuti kasus yang ada di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam.
"Secepat mungkin kita akan buat laporan kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau,dalam Minggu-minggu kita akan buat laporan kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau.tutur Boby .
Terkait kasus ini media ini akan mencoba melakukan konfimasi kepada pihak dinas yang terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. (Laporan arifin).
Komentar Anda :