Korban Dan Tersangka Apresiasi Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai
Jumat, 25-11-2022 - 21:55:37 WIB
|
Keterangan Foto : kedua belah pihak sepakat berdamai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Polsek Sei Tualang Raso unit Reskrim Polres Tanjung Balai Jumat, (25/11/22) laksanakan Penyelesaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan mengedepankan Restorative Justice sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/50/X/2022/POLSEK ST RASO/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.
Kegiatan tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin, S.H. bersama Penyidik Pembantu Aiptu Putrahir Siregar yang dihadiri pihak berperkara didampingi kepala lingkungan setempat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui
Dengan mengedepankan Prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik antara kedua belah pihak dalam kehidupan bersosial dilingkungannya sehingga Polri menyelesaikannya secara Restoratif.
Iptu Rambe mengatakan, adapun kasus yang terjadi tersebut adalah terjadinya "Pada Kamis (20 Oktober 2022) yang lalu, ketika korban mengunjungi rumah para pelaku yang merupakan mantan adik iparnya di Jln. Sei Pemali Lk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, untuk meminta uang sewa rumah yang ditempati para pelaku.
Sesampainya di TKP terjadi pertengkaran dan para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka bengkak dibawah mata kiri dan luka gores dibahu kiri namun masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari.korban keberatan.
"Antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan dijamini pihak keluarga masing-masing serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. "ucap Iptu Rambe.
"Adapun sebagai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak diantaranya Bahwa Kedua belah pihak telah sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak tidak menuntut dan saling memaafkan serta mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso karena Kasus tersebut tidak diproses sampai ke Pengadilan, tutur Rambe.(Auda)
Komentar Anda :