Integritas Diragukan, Imam Riski Rekrut Mantan Ketua Partai Gelora Jadi Staf Panwascam Gunung Tujuh
Jumat, 16-12-2022 - 15:13:59 WIB
GardaTerkini.com , Kerinci - Pentolan aktivis Kerinci Heri meminta pimpinan Bawaslu Propinsi Jambi untuk mencermati dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) yang terjadi dalam proses perekrutan staf Panwascam Gunung tujuh yang dilaksanakan oleh Panwascam Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci.
" Diantara 5 staf non PNS Panwascam Gunung Tujuh , ada yang tidak memenuhi syarat dan melanggar peraturan " ungkapnya (16/12/2022)
Menurut Heri, orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan beberapa pihak sudah kita temui untuk dimintai keterangan.
" Beberapa bukti sudah ada, memang jelas saudara Nike Reponi itu pernah menjadi ketua DPD partai Gelora Indonesia Kabupaten Kerinci, dan diduga sengaja di rekrut jadi staf " terangnya
Ia menyebut Panwaslu Kecamatan sebagai garda terdepan dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga proses seleksi seyogianya harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan bukan dengan sengaja melanggar aturan.
" harusnya imam (Ketua Panwascam Gunung Tujuh) tidak mengotori demokrasi Gunung Tujuh dengan melakukan tindakan yang seperti ini " tambahnya
Imam Riski (Ketua Panwascam Gunung Tujuh) saat dikonfirmasi membenarkan dan mengetahui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pengurus partai pada 2020
"Informasi yg kami dapatkan Sebelum perekrutan Nike Reponi sudah berhenti Dari 2020. Nanti tetap akan kito Tindak lanjuti " ungkapnya
Selain mengetahui bahwa saudara Nike Reponi mantan pengurus partai, Ketua Panwascam Gunung Tujuh juga mengetahui bahwa tidak menjadi penyelenggara sebelum lebih dari 5 tahun itu melanggar aturan.
Selain itu salah satu tokoh aktivis senior kabupaten kerinci yang enggan disebutkan namanya meminta Bawaslu Kabupaten Kerinci bertanggung jawab dan memberhentikan imam Riski sebagai Ketua/anggota panwascam.
" Bawaslu kerinci harus bertanggung jawab dan memberhentikan itu si imam, kalau pelanggaran yang disengaja seperti ini dibiarkan apa yang akan terjadi dgn pelanggaran pada pileg nanti " ungkapnya.
Selain itu perlu diketahui Kalau menurut aturan harus nya mundur paling dikit 5 tahun pas mendaftar jadi staf panwascam " tuturnya
dia juga menambahkan bahwa, yang bersangkutan satu Organisasi kepemudaan (OKP) dengan Jatra Permana ( anggota Bawaslu kerinci ) "Jatra dan imam itu satu OKP jadi kalau Imam Reski tidak diberhentikan, Juli nanti Jatra kita Lapor DKPP dan bukti sudah ada " pungkasnya.
Saat berita ini di publikasikan pihak Bawaslu Kabupaten Kerinci belum dapat di konfirmasi dan dalam waktu dekat pihak media akan berupaya kembali melakukan konfirmasi agar persoalan ini terang benderang. ( Al )
Komentar Anda :