Curi Daging Ayam 26 Kg, Tersangka Diamankan Polsek Teluk Nibung Polres
Rabu, 11-01-2023 - 21:34:26 WIB
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian A.N tersangka DI, Lk, 29 Thn, warga Lk. I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (5/1/23).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai AKP Sisbudianto mengatakan, Kejadian, "Diketahui Kamis (5/1/23), dirumah pelapor A.N Ryanda Pratama Putra Sitorus, (32) Jln Yos Sudarso Lk. III, Kel. Perjuangan, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terjadi pencurian 26 Kg daging ayam potong yg disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah pelapor dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- dan pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan
Kemudian kata Kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023 maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Rel Kereta Api, Lk. I , Kel. Perjuangan, Kec.Teluk Nibung. "ucap Kapolsek.
"Adapun barang bukti berhasil mengamankan bersama pelaku lalu kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri 26 Kg daging ayam potong dan 30 Kg minyak goreng, dan tim membawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. " tambahnya Kapolsek.
"Sementara dari tersangka 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dlm keadaan rusak, Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana, "pungkas Kapolsek.(Auda)
Komentar Anda :