Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap SR Alias Apek Pelaku Penikaman Kurang dari 24 Jam
Jumat, 13-01-2023 - 16:37:00 WIB
|
Keterangan Foto : Petugas Reskrim Polres Tanjungbalai kawal tersangka. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Kamis malam, (12/1/23) sekira pukul 19.30 Wib.
Tersangka yang diamankan bernama SR alias Apek, (35) penduduk Jalan Rambutan Gg. mempelam Lk.II kel.TB kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai dapat diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (13/1/23) tepatnya tersangka saat berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Jel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Kronologis kejadian kamis tanggal 12 Januari 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap diri Korban MHR saat dilakukan oleh SR alias Apek, di duga Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau dengan cara membacok yang mengenai pada betis kaki korban. akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Koyak pada Betis Kaki Kiri dan kanan, dan mengalami luka gores pada pipi.
Dikatakannya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu tertanggal 12 Januari 2023.
Kasat menjelaskan, "Pada Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pkl 10:30 Wib, Personil OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka atas nama SR Alias apek sedang berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
"Selanjut nya team opsnal Reskrim polres Tanjung balai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K. langsung berangkat menuju ke jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SR Alias apek berikut dengan barang bukti 1
bilah pisau merk Luo JI KNIVES. Kemudian membawa tersangka ke kantor Polres Tanj
ung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ucap Kasat.
"Atas tindakannya tersangka melanggar pasal melanggar pasal 351 KUHPidana. " ungkap Kasat.(Auda).
Komentar Anda :