Pelaku Penganiayaan Diwarung Tuak, Diamankan Unit Reskrim Datuk Bandar
Minggu, 15-01-2023 - 18:46:51 WIB
 |
Keterangan Foto : Tersangka (tengah) bersama petugas Reskrim Polsek Datuk Bandar. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Tangkap L.S Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak, Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinitial A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kec.Uluan Kab.Tobasa / Jln.Benteng Pantai Olang Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (15/1/23) Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH, MH mengatakan, "Kejadian penganiayaan tersebut pada malam minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib, berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar.
"Pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh Polsek Datuk Bandar pada hari Minggu (15/1/23), beserta barang bukti. " ucap Kapolsek.
Lanjutnya Sinaga, "Adapun barang bukti berhasil di amankan dari tersangka 1 bilah pisau berikut sarungnya dan 1 buah martil bergagang biru merah.
"Sementara Korban A.N Saidi Siahaan (74) warga Jln.Pahlawan Lk.III Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan yang saat ini mengalami Luka Robek pada pipi, luka Robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka Robek pada hiding, luka Robek pada tangan dan kaki
dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke Rumah sakit Medan. " tuturnya Kapolsek.
Sedangkan tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, ungkapnya.(Auda)
Komentar Anda :