Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Satu Yunit Mobil Pengangkut Kayu Ilog Bersama Dua Orang Diduga Pelaku DiTangkap Oleh Unit Tipidter
Minggu, 22-01-2023 - 20:01:09 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bengkalis - Jumat tanggal 14 Januari 2023 Tim Unid Tipider Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Pembalakan liar (Ilog) di daerah Bukit Sembilan Kec. Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis.

Setelah mendapat informasi tersebut.Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim langsung bergegas ke lokasi guna melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Karena kondisi medan nya tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi.

Selama 3 hari tim mengintai akhirnya pada hari Selasa tgl 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dari lokasi. Setelah pelaku keluar Tim langsung melakukan pengejaran sampai di daerah Bukit Kembar akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan. Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan bukit sembilan dan melakukan pembelian kayu olahan tersebut dari Sdr.HERI (DPO).

Pelaku yang dapat diamankan :

1. Nama : SUDIANTO
 TTL    : TANJUNG BERINGIN, 10 JUNI 1965
ALAMAT : KAMPUNG BARU BUKIT SELIDUNG, DESA PELINTUNG KEC. MEDANG KAMPAI KOTA DUMAI
UMUR : 58 THUN.

2. Nama : TUKIMAN
 TTL    : ACEH, 8 MEI 1990
 ALAMAT : BARAK ACEH, DESA PELINTUNG KEC. MEDANG KAMPAI KOTA DUMAI
UMUR : 30 THUN.

TKP :
Bukit Kembar Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.

Personil yang melakukan penangkapan :

1. IPDA DODI RIPO,S.H
2. AIPDA HANAFI
3. BRIPKA RIKI H.S
4. BRIPTU RUBEN SIMBOLON.

Barang Bukti yang dapat disita dari yang diduga Pelaku Ilog :

Kayu Olahan sebanyak +- 3 Tan

1 Yunit Mobil Toyota Dyna warna Merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan
LAPORAN POLISI
Lp-A/ 1 / I / 2023 / SPKT/RIAU/RES BKS, Tgl 17 Januari 2023.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pembalakan Liar / illegal logging” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua diduga Pelaku pembalak liar bersama Barang bukti dibawa ke Polres Bengklis guna penyelidikan lebih lanjut. (bcn)




 
Berita Lainnya :
  • Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
  • Wabup Bengkalis Bagus Santoso: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
  • Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
  • Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
    02 Wabup Bengkalis Bagus Santoso: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
    03 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    04 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    05 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    06 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    07 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    08 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    09 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    10 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    11 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    12 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    13 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    14 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    15 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    16 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    17 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    18 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
    19 Lembaga INPEST, Laporkan Dugaan Nepotisme GM Pelindo Tembilahan Area Rengat
    20 Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
    21 Proyek PHR Membahayakan Masyarakat, Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti Temukan Galian Lobang
    22 Ribuan Warga Ikuti Malam Takbir Idul Fitri 1445 H, Yang Dilepas Oleh Camat Riki Rihadi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran