Satu Yunit Mobil Pengangkut Kayu Ilog Bersama Dua Orang Diduga Pelaku DiTangkap Oleh Unit Tipidter
Minggu, 22-01-2023 - 20:01:09 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Jumat tanggal 14 Januari 2023 Tim Unid Tipider Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Pembalakan liar (Ilog) di daerah Bukit Sembilan Kec. Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapat informasi tersebut.Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim langsung bergegas ke lokasi guna melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Karena kondisi medan nya tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi.
Selama 3 hari tim mengintai akhirnya pada hari Selasa tgl 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dari lokasi. Setelah pelaku keluar Tim langsung melakukan pengejaran sampai di daerah Bukit Kembar akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan. Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan bukit sembilan dan melakukan pembelian kayu olahan tersebut dari Sdr.HERI (DPO).
Pelaku yang dapat diamankan :
1. Nama : SUDIANTO
TTL : TANJUNG BERINGIN, 10 JUNI 1965
ALAMAT : KAMPUNG BARU BUKIT SELIDUNG, DESA PELINTUNG KEC. MEDANG KAMPAI KOTA DUMAI
UMUR : 58 THUN.
2. Nama : TUKIMAN
TTL : ACEH, 8 MEI 1990
ALAMAT : BARAK ACEH, DESA PELINTUNG KEC. MEDANG KAMPAI KOTA DUMAI
UMUR : 30 THUN.
TKP :
Bukit Kembar Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Personil yang melakukan penangkapan :
1. IPDA DODI RIPO,S.H
2. AIPDA HANAFI
3. BRIPKA RIKI H.S
4. BRIPTU RUBEN SIMBOLON.
Barang Bukti yang dapat disita dari yang diduga Pelaku Ilog :
Kayu Olahan sebanyak +- 3 Tan
1 Yunit Mobil Toyota Dyna warna Merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan
LAPORAN POLISI
Lp-A/ 1 / I / 2023 / SPKT/RIAU/RES BKS, Tgl 17 Januari 2023.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pembalakan Liar / illegal logging” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua diduga Pelaku pembalak liar bersama Barang bukti dibawa ke Polres Bengklis guna penyelidikan lebih lanjut. (bcn)
Komentar Anda :