Dua Pemilik Daun Ganja Kering Ditangkap Gabungan Polres Bengkalis & Reskrim Polsek Bukit Batu
Kamis, 26-01-2023 - 12:50:51 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa api api kec.Bukit batu akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika,
Mendengar informasi tersebut Sat res Narkotika memerintahkan pada Anggotanya bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu,untuk melakukan pengintaian terhadap informasi yang baru iterima yang sipatnya akurat.
Sekira pukul 21.00 wib tim opsnal dan Reskrim polsek Bukit Batu melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama M. SYAFIK Als SIADEK.
Tersangka I
1. M. SYAFIK Als SIADEK, 27 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta
Alamat : Jl. Utama Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Tersangka II
2. DENDI ARDIAN SAPUTRA Als DENDI, 21 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta
Alamat : Jl. Utama Gg. MTS Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sebagai kurir.
Setelah Tim melakukan interogasi terhadap Tsk 1 yang mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Ganja yang sebagi kurir a/n DENDI ARDIAN SAPUTRA,yang sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana Tsk 1 berada, setelah tsk 2 sampai di tempat tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka II,dan di temukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok speda motor.
Tsk 2 mengatakan dianya perintahkan oleh Tsk 1 utk menjemput Narkotika jenis daun ganja dari seseorang di Kota Dumai.Lalu Tim kembali melakukan interogasi terhadap Tsk 1 dari mana asal Daun Ganja Kering tersebut dimilikinya, tsk 1 mengatakan Ganja didapat dari SA (DPO) yg berdomisili di Kota Dumai.
Barang bukti yang dapat disita dari ke 2 tersangka pelaku :
1. 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 500 Gr (lima ratus gram)
2. 1 (satu) Unit Hp Realme Warna Biru
3. 1 (satu) Unit Hp Pocco Warna Biru
4. 1 (satu) Unit Gunting
5. 2 (dua) buah KTP tersangka.
Pelaku ditangkap di,Jl. Jend. Sudirman Desa Api-api Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
Kedua pelaku di tangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 12 / I / 2023 / Riau / Res Bengkalis / Resnarkoba, tanggal 24 Januari 2023.
Pasal yang di kenakan pada kedua pelaku Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan sesuai hasil Tes Urine.
Tsk M.SYAFIK Als SIADEK Positif (+) Metamphetamine dan THC.Dan
DENDI ARDIAN SAPUTRA Als DENDI Positif (+) Metamphetamine dan THC (bcn).
Komentar Anda :