Diduga Lakukan Pungli Sertifikat PTSL Dua Oknum Kades Gunung Kerinci Akan Dilaporkan Ke APH
Sabtu, 18-03-2023 - 22:33:01 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Dua Oknum Kepala Desa wilayah Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci diduga melakukan pungutan liar ( Pungli ) penerbitan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) tahun 2023.
Warga yang ikut serta membuat sertifikat PTSL awalnya diminta uang Rp.200 ribu saat pengukuran dan setelah sertifikat tersebut jadi warga kembali diminta tambahan uang Rp.200 ribu lagi , jadi total Rp. 400 ribu per sertifikat yang harus dibayarkan oleh warga yang ikut program PTSL.
Saat media ini melakukan investigasi kelapangan beberapa waktu yang lalu , dimana mewawancarai langsung beberapa warga yang ikut serta dalam program PTSL , mereka mengakui bahwa panitia program PTSL di desanya meminta uang dengan jumlah Rp.400 ribu untuk pembayaran satu sertifikat, saat pengukuran mereka harus membayar Rp.200 ribu dan saat sertifikat diserahkan diminta tambahan bayaran Rp.200 ribu lagi akui warga.
Dikarenakan adanya dugaan pungli tersebut Zamzamil Ketua LSM P2AN kepada media ini menegaskan akan segera melaporkan Dua oknum Kades dan Panitia PTSL yang terlibat pungli tersebut , " LSM P2AN akan melaporkan dugaan pungli sertifikat PTSL Selasa 21/03)2023 ke Aparat Penegak Hukum " kita sudah kumpul kan semua bukti bukti pengakuan masyarakat. Tegasnya.
Ia juga mengatakan program PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo , diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan melakukan pungli ke masyarakat, sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait pungutan biaya PTSL pemerintah memberikan aturan untuk wilayah Jambi senilai Rp.200 ribu per bidang agar tidak memberatkan masyarakat.
Instruksi dari Presiden Joko Widodo ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL langsung aja segera laporkan, saya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan segera melaporkan para Oknum Kepala Desa dan Panitia pelaksana PTSL di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci kepada APH dalam waktu dekat ini .
Meskipun informasi yang berkembang dan kami dapat saat ini para oknum Kades dan Panitia di desa yang melakukan pungli sertifikat PTSL sudah membuat surat pertanyaan kepada warga bahwa tidak ada pungutan/gratis, silahkan saja ingin berlindung dibawah surat pernyataan tersebut sebab LSM P2AN sudah mengumpulkan data dan pengakuan dari sejumlah warga. Tutupnya. ( Al )
Komentar Anda :