Dipungut 500 Ribu , Dugaan Pungli Sertifikat PTSL Mencuat di Desa Sungai Batu Gantih Hilir Kerinci
Selasa, 21-03-2023 - 21:48:58 WIB
GardaTerkini.com,Kerinci - Proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu , dari 18 Desa Kabupaten Kerinci yang ikut serta dalam program ini baru saja selesai membagikan sertifikat PTSL lebih kurang dua minggu yang lalu , Desa Sungai Batu Gantih Hilir Kecamatan Gunung Kerinci adalah salah satu Desa peserta program proyek PTSL yang terindikasi adanya dugaan pungli.
Diketahui, warga setempat cukup antusias untuk bisa mendapatkan sertifikat yang akan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) , tercatat sesuai data yang diperoleh awak media ini dari lampiran lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang diajukan Tahun 2022 yang baru siap dibagikan Rabu 08/03/2023 sebanyak lebih kurang 185 Sertifikat.
Antusias warga tersebut ternyata menjadi ajang dan kesempatan bagi oknum Sekretaris Desa ( Sekdes ) Ambiar. SPd dan Pander untuk memancing di air keruh. Sekdes selaku koordinator yang dipercayai masyarakat untuk pengurusan sertifikat diduga telah meminta biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per sertifikat .
Pungutan tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama disebut sebagai uang pengukuran , selanjutnya saat pengambilan sertifikat warga diminta lagi sebagai pelunasan.
Adanya dugaan tindakan pungutan liar tersebut, diakui oleh warga Desa Sungai Batu Gantih Hilir yang minta identitas nya disembunyikan , Mereka mengatakan bahwa jumlah pungutan pengurusan sertifikat PTSL Rp. 500.000 per sertifikat.
Sesuai keputusan tiga menteri untuk wilayah Provinsi Jambi , warga tidak perlu lagi membayar lebih dari itu, kenyataan di lapangan acap kali berbanding terbalik dengan apa yang telah di tetapkan. Warga masih saja menjadi korban dari penyelewengan program pemerintah.
Warga yang belum mengetahui bahwa biaya yang diperbolehkan hanya Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), tentu saja tidak merasa bahwa sebenarnya mereka telah dibodohi.
Tapi, ada juga sebagian warga yang mengetahui bahwa pungutan biaya sertifikat PTSL yang sudah melebihi batas tertentu adalah pungutan liar yang jelas saja merupakan suatu tindakan melawan hukum yang bisa menjerat pelakunya keranah pidana.
Sandi Rendra Pjs. Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir saat dikonfirmasi media ini Jum'at 16/03/2023 di Tempat kerjanya menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan sertifikat PTSL, dikarenakan saat pengajuan dan pengukuran bahkan pembagian sertifikat dirinya tidak dilibatkan , " dikarenakan program PTSL ini adalah usulan Kades sebelum dirinya menjadi Pjs di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, dan setahu dirinya Sekdes selaku koordinator yang mengurus semuanya bersama Pander warga setempat. Jelas Sandi.
Sementara Ambiar Sekdes Sungai Batu Gantih Hilir saat dikonfirmasi Selasa 14/03/2023 via handphone tidak mengangkat telpon wartawan, dikonfirmasi via pesan What Apps sudah dibaca juga tidak dijawab dari beberapa pertanyaan wartawan bahkan langsung memblokir nomor telpon awak media ini.
Zamzamil Ketua LSM P2AN menilai tindakan pungutan liar pengurusan sertifikat PTSL yang melebihi dari ketentuan jelas saja merupakan tindakan yang tidak berdasar, serta merupakan pembodohan terhadap masyarakat. “Hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat, untuk itu kita berharap aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan ini ” ungkapnya. (AL)
Komentar Anda :