Kuasa Hukum Edison Sagala, RMB Pasaribu, Akan Lapor Penyidik Polsek Pinggir Ke Propam Polda Riau
Sabtu, 20-05-2023 - 17:08:46 WIB
GardaTerkini.com, Pinggir - Kamis tgl 18 /05 /2023 sekira jam 14.30. RMB Pasaribu, SH.,MH menggelar konfrensi Pers dikantor Hukum / Law Office Rmb Pasaribu, SH.,MH & Associates yang beralamat di jl.Sukarno Hata no 17 Pekqn Baru,mengatakan bahwa adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Pinggir.
Dalam hal penangkapan dan penahanan sdr Edison Sagala, hingga menerapkan Pasal 362 Kuhp terhadap Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala (ALM) yang dituduh mencuri buah kelapa sawit, namun diketahui lahan tersebut secara jelas dan terang adalah KEPEMILIKANNYA SENDIRI.
Semenjak tgl 17 November 2022 Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) ditangkap dan dilakukan penahanan oleh tim Kepolisian Sektor Pinggir Polres Bengkalis atas dasar laporan Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel.
Dengan dasar laporan tersebut, Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) secara jelas dan terang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel.
Faktanya kepemilikan bahwa Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit milik nya sendiri yang di beli, ditanam, dirawat dan di usahai sejak 10 Agustus 2002 dengan dasar: ini
1. Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Semunai
Tanggal 15 Maret 1984;
2. Surat Keputusan Bersama, Tanggal 11 Oktober 1997;
3. Surat Kuasa menjual tanah Tanggal 12 Desember 2000;
4. Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanggal 10 Agustus 2002;
"Ironinya Tim Kepolisian Sektor Pinggir Resort Bengkalis menerima laporan Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel,untuk melakukan Penahanan kepada Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) hingga di limpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, sangat miris dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan oleh sdr/i Jaksa Penuntut Umum. Dimana seorang pemilik sah kebun kelapa sawit yang ditanam sendiri lalu dipanen sendiri di katakan sebagai Pencuri, dan merumuskan dakwaan dan tuntutan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 Kuhp." Ungkap RMB.
Sampai masuk ke tahap persidangan sesuai dengan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Barang Bukti, Bukti Surat yang dihadirkan jaksa Penuntut umum dan dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa sendiri,bahwa tidak satupun dari semua saksi yang dihadirkan dimuka persidangan iyang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pencurian bahkan semua keterangan tersebut telah didengarkan di persidangan, lalu mengapa Jaksa Penuntut umum langsung menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Miris nya;
Apakah ada pesan khusus yang disampaikan Pihak Sdri. Retina BR. Purba Dan Sdr. Carlos Nigel kepada pihak penyidik tim Kepolisian Sektor Pinggir Resort Bengkalis dan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini sangat miris dan tidak dapat
diterima dengan logis! Ucap tegas kata RMB .hingga babak persidangan dengan agenda tuntutan pun jaksa masih berpandangan jika Sdr. Edison Sagala bin Nahason Sagala (ALM) secara jelas dan terang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Tapi keadilan akan selalu tegak, jika ada pihak yang menegakkan keadilan tersebut, dalam hal perkara ini.Kami dari Tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates Alamat: Jl soekarno Harta komplek Gardenia No. 17 Depan Rs. Eka hospital. Kel. Delima Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru – Riau yang diminta keluarga untuk mendampingi selaku Penasehat Hukum dalam Persidangan,
Dalam proses yang memakan waktu berbulan bulan yang harus setiap minggu akan berangkat ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengikuti jalannya sidang dan kadang kalanya menginap karena sidang harus dua hari berturut-turut.
Dengan jelasnya semua perkara kami tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli Pidana dan Perdata agar terciptanya Keadilan dalam perkara tersebut.
Sehingga harus membuat kami bersama tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu, SH., MH & Associates bekerja keras untuk mencari fakta fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam perkara ini, yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan menyatakan hal –hal
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm)Tersebut Diatas, Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Tidak Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Oleh Karena Itu Dari Semua Dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan Hak-Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya;
4. Memerintahkan Terdakwa Dibebaskan Dari Tahanan Segera Setelah Putusan Ini Diucapkan;
5. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Sehingga pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 adalah menjadi tonggak sejarah bagi Klien kami Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun akhirnya diberi Putus BEBAS oleh majelis Hakim yang Mulia dari Perbuatan yang disangkakan Pihak Polisi dan tuntutan jaksa (JPU) di Bengkalis.
Kami dan keluarga mengucapkan Terima kasih kepada Pihak terkait, Majelis Hakim yang Mulia, Bapak Dr.Surizki Febrianto.SH.MH & Bapak
Dr.Hardianto.SH.MH seluruh tim yang bergabung Kantor Hukum / Law
Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates.
Bahwa oleh karenanya dalam perkara ini terdakwa Edison Sagala Bin Nahason
Sagala (Alm) tidak terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) sebagaimana yang di sangkakan Penyidik di Kepolisian Sektor Pinggir
Maka dengan ini kami dari tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates akan membuat laporan terhadap Penyidik di Kepolisian Sektor Pinggir yang menangani perkara tersebut ke Pihak PROPAM Polda Riau dan melaporkan,
Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel beserta Pihak-Pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dimana salah satu adigium hukum yang paling kita kenal adalah “lebih baik
membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tutup Rian mingan bondar, SH., MH (RMB)."Sambil menutup perbincangan. (bcn).
Komentar Anda :