Penasehat Hukum Restu, Bacakan Pledoi Yoga Korban Pengeroyokan & Penganiayaan Dijadikan Terdakwa
Jumat, 26-05-2023 - 12:53:26 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Atas nama Yoga (19) korban pengeroyok dan Penganiayaan yang dijadikan terdakwa memasuki sidang Pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Siak. Kamis (25/5/2023).
Setelah Usai Sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam pledoi yang ia sampaikan kepada Wartawan GARDATERKINI COM mengatakan di persidangan ada beberapa poin penting yang dimohonkan ke Majelis Hakim.
“Hari ini kita telah sidang menyampaikan pembelaan terdakwa atas nama Yoga beberapa poin kita sampaikan ke majelis hakim yakni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Restu Halawa.
Lanjutnya poin lain, mengeluarkan terdakwa Yoga Andi Pangestu dari rumah tahanan, merehabilitasi harkat, dan nama baik.
“Membebankan biaya perkara kepada negara. Dikatakan PH ini, jika majelis hakim berpendapat lain memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.
“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” sebut Restu.
Dengan fakta persidangan yang telah bergulir dimana terdapat kejanggalan pada yang mengaku korban Revi kejadian bulan Agustus 2022 namun di visum bulan September oleh pihak Puskesmas Kotogasib.
“Dan ada juga kejanggalan lain nya itu di dapat saat proses persidangan berpangsung, itu hak Majelis Hakim menilainya.
“Oleh karena itu, saya yakin dan percaya hakim yang mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinanya, kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa kepada hakim karena hanya hakimlah yang dapat menentukan,” pungkas Restu.
Sementara itu Jaiman orang tua Yoga mengatakan kepada awak media saat di temui mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan banyak sekali kejanggalan yang harus di tegakan seadil adilnya oleh pengadilan Negeri Siak dalam kasus yang menimpa putranya," pungkasnya. (Paijo)
Komentar Anda :